PADANG, METRO – Apa yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) berkerudung ini terbilang nekat. Ia kepergok mencuri tas yang berisikan uang milik salah satu warga yang sedang melakukan pengurusan dokumen di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang jalan Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Jumat (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku bernama Nina Putri (38) yang merupakan warga Jalan Ranah III, Kelurahan Ranah, Kecamatan Padang Selatan ini langsung diamankan oleh warga yang berada di kantor tersebut. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu tas dan uang Rp 3 juta yang dicuri pelaku.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum. Sementara itu, korban Pitra Mawati juga membuat laporan polisi LP/ 2466 / K / XII /2018/ SPKT UNIT III.
Informasi yang dihimpun, teciduknya pelaku melakukan pencurian di kantor tersebut berawal ketika pelaku datang dan berpura-pura menjadi warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen. Pelaku duduk di kursi antrian sembari mengintai calon korbannya. Saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai.
Namun saat hendak pergi, korban tidak sengaja melihat pelaku membawa tas miliknya. Saat itu juga korban berteriak meminta bantuan warga lainnya untuk menangkap pelaku. Alhasil, pelaku yang sempat berusaha kabur bisa diamankan di gerbang kantor tersebut. Saat itu pelaku sempat mengelak atas tuduhan melakukan pencurian, dan beralasan tidak sengaja membawa tas tersebut.
Mengingat massa yang semakin ramai berdatangan, petuags keamanan kantor kemudian menginformasikan kepada Polresta Padang terkait ditangkapnya pelaku pencurian. Tak lama berselang, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang tiba di lokasi mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Di Mapolresta Padang, pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah nekat melakukan pencurian. Atas ulahnya itu, pelaku langsung dijebloskan ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT yang diduga kuat melakukan pencurian di kantor Disdukcapil Padang. Pelaku melakukan pencurian uang tunai Rp 3 juta dan aksinya dipergoki oleh korban.
“Pelaku awalnya ditangkap oleh warga yang memergokinya melakukan pencurian. Pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan melakukan pencurian. Tapi, setelah kita periksa, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena butuh uang,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan pihaknya masih terus mengorek keterangan dari pelaku, dan kini pelaku telah ditahan di tahanan perempuan Polsek Padang Timur. Selain itu, korban juga sudah membuat laporan polisi karena tak terima atas kerugian yang ditimbulkan atas aksi pencurian itu.
“Modusnya pelaku berpura-pura mengurus dokumen disana. Pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi pencurian ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)