PADANG, METRO – Saat hendak mengantarkan sabu yang dipesan, pengedar narkoba yang sudah lama menjadi incaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dibekuk petugas di pinggir jalan depan Masjid Nurul Ain, Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku, Rengga Wahyudi (28) yang berstatus pengangguran, warga Jalan Semarang, Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan dihadang oleh petugas ketika sedang mengendarai sepeda motor. Bahkan pada saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti sabu untuk mengelabui petugas.
Namun, aksinya membuang sabu yang dibalut timah rokok itu diketahui petugas. Petugas langsung megambilnya, dan saat dicek di dalam balutan timah rokok itu, berisikan dua paket kecil sabu siap edar yang dibungkus plastik bening. Saat itu juga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan, penangkapan terhadap pria yang diduga pengedar sabu ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan. Didapatkan informasi kalau pelaku sering bertransaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
”Mendapatkan informasi itu, kita lakukan pengintaian. Sejak satu pekan belakangan, kita amati pergerakan pelaku, dan dari hasil pengamatan dipastikan pelaku merupakan pengedar. Kita kemudian menunggu pelaku di lokasi yang sering dilalui oleh pelaku untuk mengantar sabu pesanan pelanggannya,” kata Abriadi.
Abriadi menambahkan, saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, pihaknya langsung menghadangnya di lokasi penangkapan. Saat dihentikan, pelaku gugup dan sempat membuang sesuatu di dekat sepeda motornya.
”Saat kita tanya mana narkoba yang dibawa, pelaku mengelak dan menbantahnya. Tapi ketika kita ambil benda yang dibuangnya itu ternyata dua paket sabu. Pelaku tak bisa lagi mengelak, dan mengakui kalau sabu itu miliknya yang akan dijual,” ungkap Abriadi.
Abriadi menuturkan usai ditemukan barang bukti tersebut pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk mendapatkan uang mengingat pelaku ini tidak bekerja.
”Pelaku membeli sabu itu dari seseorang bandar, dan identitasnya sudah kita kantongi. Kita akan terus kembangkan kasus ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)
Komentar