Bekas Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Sawahlunto, Hanya Menyisakan Lubang dan Tumpukan Batu

TAMBANG EMAS— Tim gabungan saat berada di lokasi bekas tambang emas ilegal yang sudah ditinggalkan para penambang.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim gabungan Polda Sumbar bersama Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Kehutanan menemukan lokasi tambang emas tanpa izin di aliran sungai Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto saat melakukan pengawasan, Sabtu (26/2).

Lokasi tambang ini sangat jauh dari permukiman warga dan harus melewati jalan sempit dengan medan yang yang ek­strem. Hanya saja saat didatangi petugas,  tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan dan hanya meninggalkan be­kas saja. Diperkirakan,  lo­kasi itu telah ditinggalkan penambang sekitar tiga bulan terakhir.

“Terdapat empat lu­bang bekas tambang emas ilegal di sana. Jarak antarlubang itu berdekatan dan sudah tegenangi air,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, di lokasi bekas tambang emas itu ti­dak lagi ditemukan peralatan yang dipergunakan sebagai alat alat tambang dan tidak ada ativitas para penambang.

“Kalau ada ditemukan, tim gabungan akan mengambil langkah-langkath penegakan hukum. Kalau misalnya ada peralatan yang tertinggal, akan kita sita,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Menurut Satake Bayu, Polda Sumbar bersama tim gabungan turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat ada­nya aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu.

“Kami terus berkomitmen memberantas pertambang emas ilegal maupun tambang-tambang tan­­pa izin lainnya. Informasi sekecil apapun dari ma­syarakat akan kami tindaklanjuti dan menurunkn tim ke lokasi,” papar Satake.

Subkoordinator Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar,  Syamsul Bahri, mengatakan, lokasi temuan bekas tambang emas ilegal itu berada di kawasan hutan pro­duksi konversi (HPK).

“Secara petanya di­duga kuat masuk dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi. Izin berusaha tambang harus minta ke kementerian, kalau tidak ada izin tentu ditindak,” ucap Syamsul Bahri.

Sementara, Kabid Mineral Batu-bara Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Inzudin menyebutkan, di lokasi tambang itu tidak ada aktivitas beberapa bulan terakhir. Dugaan itu berdasarkan tumbuhnya rerumputan di lokasi itu.

“Kalau kita lihat dari bekas aktivitas yang ada ditandai dengan rumput-rumput yang telah tumbuh begitu banyak, diperkirakan sudah hampir tiga bulanan tidak beraktivitas,” ucap Inzudin.

Inzudin menilai, di lokasi bekas tambang emas ilegal itu, juga tidak ada lagi memperlihatkan bekas aktivitas. Bahkan, juga tidak ditemukan peralatan di lapangan, tetapi hanya bekas-bekas galian yang su­dah lama.

“Penambangan emas ilegal ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada, jadi kalau memang ini ada izin pasti sudah ada kelola lingkungan, tetapi ini tak berizin,” jelas Inzudin.

Inzudin menyatakan, sesuai data Dinas ESDM Provinsi Sumbar, di Kota Sawahlunto tidak ada izin pertambangan emas, tetapi hanya izin tambang tembaga, itu pun berada dua kilometer ke selatan dari titik temuan lokasi itu.

“Di Sawahlunto tidak ada izin tambang emas, di Kabupaten Solok juga tidak ada, yang ada itu di Solok Selatan, terus di Pesisir Selatan dan Pasaman,” tegas Inzudin.

Desrizal, Fungsional Pengendali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, mengatakan, untuk mengetahui dampak ling­kungan akibat aktivitas tambang di lokasi temuan itu, perlu dilakukan penge­cekan sampel untuk me­nge­tahui tingkat pencemaran dan kerusakannya.

“Ada kajian dulu, apakah ini berdampak merusak sungai atau tidak atau berdampak terhadap aktivitas persawahan yang ada. Tapi yang jelas di dalam kawasan kalau tidak ada izin tentunya ini ilegal. Proses izin sudah ada ketentuan,” sebut Desrizal.

Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Sum­bar Kementerian ESDM, Hendri M. Sidik, me­ngatakan, proses izin usaha tambang melalui online pasca peralihan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan dari Undang undang nomor 4.

“Sistem online, jadi siapa saja boleh melakukan permohonan perizinan. Tapi, khusus untuk kegiatan kita hari ini (Sabtu) lebih ke titik izin usaha pertambangn mineral logam itu melalui proses lelang,” ulasnya.

Ia menambahkan, temuan lokasi bekas tambang emas ilegal ini pihaknya akan melakukan pendataan untuk memastikan lokasi itu berpotensi atau tidak. Diperkirakan, lokasi bekas tambang itu luas arealnya tidak sampai satu hektare..

“Kementeriaan ESDM juga ada bidang geologisnya nanti akan kita koordinasikan apakah ini mungkin kita jadikan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai dengan program kemeterian, kalau tidak mungkin ya tetap lelang kalau memang potensi di sini,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version