Oknum Satpol PP Limapuluh Kota jadi Pengedar Narkoba, Terungkap usai Rekannya THL Dispora Ditangkap, Berencana Menukar Ganja dengan Sabu

PENGEDAR DITANGKAP— Oknum Satpol PP Limapuluh Kota berinisial DN (35) bersama temannya RK (36) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di pinggir jalan.

PAYAKUMBUH, METRO–Nekat menjadi pengedar, seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Ka­bupaten Limapuluh Kota di­tang­kap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di pinggir jalan depan sebuah kafe, di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakum­buh Selatan, Rabu (23/2), sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat ditangkap, petugas penegak Perda berinisial DN (35) yang masih berstatus honorer ini sempat membuang satu paket ganja ke pinggir jalan. Namun, aksinya untuk menghilangkan barang bukti itu, terlihat oleh salah seorang Polisi, sehingga langsung diamankan. Setelah dicek, dalam paket itu berisi daun ganja kering.

Seketika, pelaku DN yang saat itu sedang bersama rekannya berinisial RK (36), yang bekerja sebagai penjaga tempat pemandian di Kecamatan Luak, tak bisa berkutik. Setelah diinterogasi, DN dan rekannya pun mengakui kalau ganja itu merupakan milik mereka yang rencananya akan ditukar dengan sabu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri mengatakan, penangkapan terhadap oknum Satpol PP itu, setelah pihaknya menangkap pelaku AP (34) di depan SMKN 3 Payakumbuh, Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, dengan barang bukti dua paket sabu.

“AP ini bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Payakumbuh. Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, terung­kaplah kalau AP sudah sepakat untuk menukarkan dua paket sabu itu kepada pelaku DN. Sesuai kesepakatannya, AP dan DN akan bertransaksi di pinggir ja­lan depan sebuah kafe, di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang,” kata AKP Desneri.

Mendapat informasi itu, dikatakan AKP Desneri, pihaknya meminta pelaku AP untuk berkomunikasi dengan pelaku DN agar datang ke lokasi yang telah disepakati. Lantaran tak mengetahui kalau pelaku AP ditangkap, pelaku DN pun menyetujuinya. Tak lama menunggu, pelaku DN datang bersama temannya RK untuk me­nukarkan ganja miliknya dengan sabu milik pelaku  AP.

“Saat pelaku DN datang bersama temannya, langsung kami tangkap. Hanya saja, saat kami sedang sedikit lengah, pelaku DN mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ganja satu paket ke pinggir jalan. Tapi, aksinya itu terlihat oleh salah seorang anggota kami. Lalu, satu paket ganja itu diamankan dan diakui oleh pelaku DN merupakan miliknya,” ujar AKP Des­neri.

Dikatakan AKP Des­neri, di lokasi, setelah gan­ja itu ditemukan, pihak­nya melanjutkan mencari ba­rang bukti lain dengan meng­geledah badan AP dan rekannya yang disaksikan oleh warga setempat maupun pengendara yang melintas. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.

“Pelaku DN ini bekerja di Satpol PP Limapuluh Kota, warga Jorong VI Kampuang Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecataman Luak. Sementara temannya, RK bekerja sebagai penjaga tempat pemandian, warga Jorong Madang Kadok, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak,” ujar AKP Desneri.

Sementara pelaku DN kepada penyidik menyebutkan telah belasan tahun bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol-PP Kabupaten Limapuluh Kota. Ia juga mengakui satu paket ganja yang dibawanya itu, dibeli kepada seseorang bandar melalui perantara seorang anak-anak seba­gai pengantar pesanan.

“Ganja yang saya ba­wa itu sebelumnya saya beli dari seorang bandar. Tapi saya tidak bertemu langsung dengan bandar, karena ganja itu diserahkan seorang anak-anak atas perintah bandar. Rencananya, ganja itu mau dibarter dengan sabu milik AP,” tutupnya. (uus)

Exit mobile version