PADANG, METRO – Sudah menjadi buronan sejak tujuh tahun belakangan, Eddi Warlis terpidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di dua kabupaten berhasil ditangkap oleh tim jaksa eksekutor dari Kejakasaan Negeri Padang, Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB.
Eksekusi terhadap Eddi Warlis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011. Dalam putusan itu dia dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga mengatakan terpidana atas nama Eddi Warlis ditangkap di kediamannya Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan dari terpidana.
“Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kantor Kejari Padang didampingi isteri, dilakukan proses administrasi lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang untuk menjalani masa hukuman,” kata Perry.
Sementara itu, Jaksa Muhasnan Mardis yang memimpin penangkapan mengatakan, pengintaian sudah dilakukan sejak dua bulan, namun efektifnya pada lima hari sebelum penangkapan karena tim telah mengantongi lokasi pasti terpidana.
“Kita terus melakukan pengintaian dan melacak keberadaan terpidana kasua korupsi yang sudah buron sejak tujuh tahun ini. Dia ditangkap di rumahnya. Eddi Warlis saat ini sudah berada di dalam lapas,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, kasus yang menjerat Eddi Warlis adalah korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, tahun anggaran 2006.
Proyek di Dusun Tangah dikerjakan dengan nilai proyek sebesar Rp3.816.871.000, sedangkan proyek permukiman transmigrasi di Padang Hilalang nilainya mencapai Rp4.256.737.000. Saat proyek itu dilaksanakan Eddy Warlis menjabat sebagai Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perjalanan kasusnya, Eddi Warlis awalnya dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, kemudian dibebaskan di tingkat banding. Terhadap putusan banding itu jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya Eddi Warlis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. (rgr)
Komentar