METRO – Meski upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) telah berulang kali dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Kampus UPI, Jalan Aru, Kecamatan Lubukbegalung, namun sebagian PKL tetap membandel dan kembali membuka lapak di tempat terlarang.
Kamis (15/11) siang, petugas Satpol PP menertibkan 16 lapak PKL di Jalan Aru. Seluruh lapak dan kios itu, ditertibkan karena berada di fasilitas umum (fasum), dan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena sudah berulang kali diberikan surat, namun tidak diindahkan para pedagang, petugas penegak peraturan daerah (perda) terpaksa membongkar seluruh lapak liar tersebut.
Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison mengatakan penertiban ini untuk menegakkan perda. Untuk itu pihaknya menindak para PKL yang melanggar. Barang-barang milik mereka diamankan ke mobil Dalmas untuk dibawa ke Mako Satpol PP.
“Teguran tidak ada lagi, karena sebelum ini sudah diingatkan, makanya lapak-lapak itu dibongkar. Namun, dalam bertindak kita tetap lakukan secara humanis dan persuasif,” kata Yadrison.
Yadrison menjelaskan, berdirinya lapak PKL di sepanjang fasilitas umum itu, mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, karena macet. Kondisi ini itulah yang dikeluhkan masyarakat sehingga juga sangat rawan terjadinya kecelakaan.
“Selain macet, jika hujan air meluap ke jalan, karena lapak mereka berada di atas selokan atau deainase. Bahkan, juga terlihat sekali di bawah lapak-lapak mereka banyak sampah yang bertumpuk, yang menyebabkan aliran drainase tersumbat,” ungkap Yadrison.
Yadrison mengungkapkan pihaknya menduga, tumpukan sampah itu berasal dari PKL yang berjualan di sana, yang membuang sampah sembarangan. Akibatnya, jika hujan sebentar saja terjadi banjir di sekitar lokasi karena drainase tidak berfungsi baik.
“Drainase sudah tidak lagi berfungsi seperti peruntukkannya. Ketika debit air meningkat maka terjadilah luapan air ke jalan raya. Ulah satu orang, dampaknya sangat merugikan banyak orang. Ke depan kita akan terus awasi di kawasan itu agar tidak ada lagi yang berani membuat lapak di sana,” pungkas Yadrison. (rgr)
Komentar