TANAHDATAR, METRO – Tiga orang pencuri dengan pemberatan (curat) dibekuk Satreskrim Polsek Lintau Buo Utara. Mereka adalah Hanif (20), Yongki (20) dan Yusuf (20). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda,
Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, Senin (12/11) menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/87/K/XI//2018 dan LP/88/K/XI/2018 Sek Lintau Buo Utara.
Katanya, Hanif ditangkap di sebuah warung di Jorong Kota, Nagari Tapi Selo, Kecamatan. Yongki ditangkap di rumahnya di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara dan Yusuf ditangkap di rumahnya di Jorong Cempaka, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Diterangkan, tiga tersangka telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah Delapan Deslina, di Jorong Tangah Padang, Kantor Bawaslu Lintau Buo Utara di Jorong Kota Nagari Tapi Selo dan di sebuah warung milik Fadli di Sikaduduak di SMP 1 Kalumbuak Tapi Selo.
Dikatakan, ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan seperti 1 unit televisi, 1 buah tabung gas 3 kilogram, kompor gas lengkap dengan regulator serta selangnya.
”Penangkapan ketiga tersangka cukup sederhana, tanpa ada perlawanan, dan ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Sebenarnya ada empat orang yang kita amankan, tapi salah satunya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini,” kata Kapolsek.
Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Lintau Buo Utara, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (ant)
Komentar