Diduga Bunuh Istri, Oknum Dosen Unand jadi Tahanan Jaksa

ilustrasi
PADANG, METRO–Akhirnya, setelah sekian lama terkatung-katung, berkas kasus dugaan pembunuhan karyawan BRI Padang, tuntas. Jaksa peneliti Kejari Padang menyatakan, berkas yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Padang lengkap (P-21). Rencananya, Rabu (9/9), tersangka Ilmul Khaer, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) beserta bukti, akan diserahkan penyidik ke jaksa.
Perkembangan proses kasus ini disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana Selasa (8/9) siang. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua telah selesai dilakukan. Besok (hari ini-red), kami langsung menyerahkan tersangka dengan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kapolresta.
Dijelaskan Kasatreskrim Abdus Syukur, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 354  jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Tersangka kita jerat dengan beberapa pasal berlapis dengan ancaman berat menantinya. Saat ini tersangka masih menunggu kapan dia akan disidangkan,” ujar Abdus.
Dia juga mengatakan, proses berkas perkara memang memakan waktu yang cukup lama. Sebab, penyidik maupun Kejaksaan tidak mau gegabah dalam menetapkan pasal. ”Yang jelas pekerjaan kami sudah rampung, tersangka merupakan tahanan jaksa dan segera disidangkan,” katanya.
Dalam rekontruksi, ada beberapa adegan memiriskan yang terkuak. Sang doktor, rupanya sempat membuat video permintaan maaf kepada keluarga korban, sesaat sebelum melakukan pembunuhan. Selain permintaan maaf, dalam video selfie berdurasi 4 menit 16 detik, Ilmul Khaer juga berkata kalau dia melarang keluarganya dan keluarga korban untuk melakukan pencarian terhadap dia dan istrinya Yulia Sartika Dewi.
Kasus dugaan pembunuhan istri yang disangkakan pada Ilmul Khaer memang menyedot perhatian. Tak hanya Sumbar, tapi juga Indonesia. Status Ilmul Khaer sebagai dosen hukum di FHUA menjadi bumbu utama, kenapa akhirnya kasusnya jadi perhatian publik.
Perjalanan kasus yang berliku juga membuat publik penasaran, bagaimana akhirnya. Rasa penasaran itu akan terjawab tuntas jika penegak hukum bisa menuntaskan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. (cr9)

Exit mobile version