PADANG, METRO–Akibat menunggak pembayaran angsuran kredit sepeda motor, Rizki Hermanto (24), warga Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, dianiaya oleh kolektor saat hendak menuju tempat kerjanya, di Baby Shop, Jalan Ir Juanda, Selasa (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, dia mengalami sakit pada bahunya. Tak terima atas kejadian itu, korban langsung mendatangi Mapolsekta Padang Barat, dengan harapan pelaku bisa ditangkap.
Pengakuan korban, empat debt collector melakukan perampasan dan penganiyaan terhadapnya. ”Ada empat orang diduga debt collector yang melakukan perampasan motor dan penganiayaan terhadap saya. Itu tak bisa saya terima,” kata Rizki.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat ini sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 3072 BG di depan. ”Saat berada di depan toko Baby Shop, Jalan Juanda, Kota Padang, datang empat orang mengaku dari leasing tempat kakaknya mengredit motor. ”Keempatnya langsung saja menghentikan laju kendaraan,” ungkapnya, usai melapor ke Mapolsekta Padang Barat.
Kendaraan berhasil dihentikan, saat itu juga debt collector langsung mengambil secara paksa sepeda motor dan melakukan pemukulan.
”Akibat pemukulan tersebut mengalami sakit di bagian bahu sebelah kanan. Sementara, para pelaku langsung saja pergi membawa sepeda motor,” ujarnya.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut melaporkan ke Mapolsek Padang Barat dengan nomor laporan polisi: lp/421/K/IX/2015/Sektor. “Sepada motor yang dipakai tersebut merupakan milik kakak bernama Yanti,” ungkapnya.
Kapoksekta Padang Barat, Kompol Sumintak mengatakan laporan korban terkait perkara penganiayaan No LP 421/K/IX/2015/sektor Padang Barat telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkapnya.
”Korban telah dimintai keterangan okeh penyidik, dan untuk melengkapi berkas pemeriksaan korban juga telah dilakukan visum. Kita masih melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasusnya,” pungkasnya. (cr9)