PADANG, METRO–Soerang pria residvis kasus pemerkosan nekat menjadi polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk melakukan penipuan. Dari aksinya itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta dengan menjadi makelar kasus.
Bahkan, pelaku berinisial AR alias Epi (55) juga berhasil menipu kekasihnya yang bakal dinikahi dalam waktu dekat. Namun, sebelum pernikahan itu berangsung, calon mertuanya merasa curiga dengan status pelaku sebagai Polisi.
Kecurigaan itupun membuat calon mertuanya mencari informasi tentang pelaku yang mengaku-ngaku berpangkat AKBP dan dinas di Polda Sumbar ini. Dari sanalah kebenaran kalau pelaku bukan Polisi akhirnya terbongkar.
Tak terima telah ditipu oleh calon mertuanya itupun langsung melapor hingga akhirnya pelaku ditangkap saat berada di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12) saat menemani calon istrinya mengurus perceraian.
“Tersangka menipu korban ratusan juta sebelum melangsungkan pernikahannya.Pelaku ditangkap di Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, di Mapolda Sumbar, Jumat (10/12).
Kombes Pol Imam mengatakan, tersangka berpura-pura menjadi polisi untuk mengelabui calon korbannya dan meraup keuntungan dari perbuatannya tersebut.
“Tersangka mengaku sebagai anggota polri yang berdinasi di Ditreskrimum Polda Sumbar, dengan pangkat AKBP,” ujar Imam.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa baju dinas reskrim polri, dasi warna merah, lencana reskrim, ikat pinggang polri, borgol, dua mainan kunci brimob dan pelopor, KTP palsu dengan status pekerjaan anggota polri.
“Pelaku tertangkap lantaran korban curiga. Kemudian mencari informasi untuk mengungkap identitas pelaku. Alhasil calon mertua mengetahui pelaku bukan polisi,” katanya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan diketahui pelaku juga ada LPnya dengan kasus penipuan di Polda Sumbar.
“Di sini ada LP tahun 2021. Ia makelar kasus yang menipu korban bisa menyelesaikan kasus di kepolisian. Mengaku kepada korban sebagai Wadansat Brimob. Korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, dia diancam dengan jeratan pasal 378 KUHP, dengan ancama hukuman 4 tahun. Perbuatan tersangka selain merugikan masyarakat juga merugikan institusi polri karena bisa merusak nama baik polri.
Sementara itu, pengakuan AR kepada petugas, dia mengaku polisi bisa meyakinkan korbannya. Aksi tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir.
“Saya menipu dua kali dan meraup uang pertama sebanyak Rp62,5 juta dan yang kedua Rp45 juta. Saya pernah dipenjara dengan kasus pemerkosaan tahun 2000 an,” akunya. (rgr)
Komentar