Tagihan Kartu Halo Membengkak, Pengusaha Pariwisata Laporkan Telkomsel ke Ombudsman

MELAPOR— David Yusak selaku kuasa hukum dari CRC yang merasa dirugikan dnegan pembengkakan tagihan Kartu Halo-nya melapor ke Ombudsman, Senin (20/9).

PADANG, METRO–Salah seorang pengu­saha pariwsata di Menta­wai asal New Zealand beri­ni­sial CRC, diduga menga­lami kerugian jutaan rupiah dari perusahaan teleko­munikasi Telkomsel. Pasal­nya tagihan Kartu Halo bernomor 081266355** yang ia gunakan untuk komu­nikasi bisnis dan pribadi membengkak, hingga ju­taan rupiah.

Namun, karena tak kun­jung mendapatkan keje­lasan dan merasa kecewa, pengusaha pariwisata itu melalui kuasa hukumnya Yusak David melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (20/9).

Yusak David kepada wartawan usai mengan­tarkan laporan menceri­takan, tagihan Kartu Halo yang digunakan kliennya jarang terpakai sejak pan­demi Covid-19 melanda. Apalagi sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak dari Pan­demi sejak 2019 lalu.

“Kami heran kenapa tagihan Kartu Halo klien kami bisa membengkak, padahal jarang digunakan sejak pandemi melanda. Kami mengetahui tagihan membengkak, setelah tagihan dicek pada 19 Januari 2021 membengkak jadi Rp 2.396.199. Selama memakai Kartu Halo, tak pernah sebesar itu tagihannya,” ucap Yusak David dengan nada kesal.

Ia pun berusaha konfirmasi kepada Grapari Telkomsel yang berada di Jalan Sudirman, penyebab tagihan Kartu Halo kilennya membengkak . Namun ha­nya jawaban kekecewaan yang didapatkan.

“Karena kami kecewa dengan jawaban dari Telkomsel, kami terpaksa mengalah dan meminta Telkomsel untuk memblokir paket internet Kartu Halo dan hanya menghidupkan komunikasi telepon sa­ja,”tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Yusak David, sekiranya April dan Mei 2021 kembali melakukan pembayaran, muncul lagi tagihan cukup besar. Padahal kartu nya tidak lagi memakai paket internet.

“Setelah kami konfirmasi lagi ke costumer service melalui Yori, mereka beralasan nomor klien ka­mi melakukan transaksi pembelian google payment untuk pembelian koin game. Mana ada klien kami membeli koin game itu. Lagian juga paket internetnya sudah diminta blo­kir,”heran nya.

Lanjut dirinci Yusak David, pada 19 Juni ia kem­bali mendatangi Kantor Grapari Jalan Sudirman untuk mempertanyakan kenapa tagihannya bisa kembali membengkak, se­kali­gus meminta Telkomsel melacak siapa yang telah mempergunakan dan memakai email beserta nomor handphone kliennya.

“Kami juga meminta Telkomsel untuk merinci pembelian koin game secara detail data transaksi tersebut. Namun pihak Tel­komsel tidak mampu membuktikan dengan alasan tidak masuk akal, sehingga menunggu 20 hari jam kerja untuk datang kembali ke kantor Telkomsel Gra­pa­ri,”ujarnya.

Bagi klien Yusak David, kerugian yang ditimbulkan dari tagihan Kartu Halo yang membengkak tidak menjadi persoalan. Namun dampak ke depan yang dipikirkan, karena jika dibiarkan, akan merugikan masyarakat Sumatra Barat pemakai kartu Telkomsel.

“Kebanyakan masya­ra­kat berurusan dengan Telkomsel pasrah dan mem­biarkan saja, karena masyarakat malas berdebat. Tapi klien kami beda pandangan, karena tak ingin kedepannya masya­rakat dirugikan terus,”tan­dasnya.

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi ke pihak Telkomsel, Team Leader Costumer Service Grapari Telkomsel Padang  Teguh Prasetyo mengatakan, terkait permasalahan yang menimpa costumer CRC tidak bisa diterangkan secara rinci, karena yang berhak menyampaikan informasi yang dibutuhkan wartawan, dari tim corporate communication ataupun tim legal perusahaan.

Namun demikian sebut Teguh, Telkomsel sudah memberikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh costumer, untuk mendapat kepastian informasi yang dibutuhkan. Se­perti meminta costumer untuk konfirmasi ke pihak google, terkait tranksaksi yang dilakukan costumer.

“Sama seperti analogi kita punya kartu debit, yang pakai kan bisa anak dan istri. Sementara pihak bank kan tahunya kita yang punya kartu debit. Sementara transaksi  yang anak dan istri kita lakukan, tentu pihak bank tidak tahu. Sa­ma lah ilustrasinya yang terjadi dengan costumer kita ini. Kita tahunya yang punya nomor handpohne adalah costumer ini, untuk apa digunakan dan siapa saja yang menggunakan tentu kita tidak tahu,” bebernya.

Sementara, Ketua Ombudsman Perwakilan Sum­bar, Yefri Heriani menga­takan, laporan terkait la­poran yang masuk akan diproses terlebih dahulu.

“Kalau bentuk laporan pengaduan masyarakat akan sampai nanti. Artinya laporan yang masuk ke Ombudsman akan masuk ke penerimaan dan veri­fikasi laporan. Untuk pro­ses tergantung nanti apa­kah memenuhi syarat for­mil dan materil laporan tersebut. Kita akan lihat dulu laporan tersebut,” tandasnya. (hen)

Exit mobile version