Jual Sabu, 2 Pengedar Ditangkap di Talamau

PENGEDAR DITANGKAP— Dua pengedar berinisial RJ (22) dan HA (37) ditangkap jajaran Satresnarkoba di Kecamatan Talamau, Minggu malam (19/9).

PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pas­bar) menangkap dua pe­ngedar yang bekerja sa­ma menjual sabu di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Ke­camatan Talamau, Ming­gu malam (19/9). Dari pe­nangkapan itu, se­ba­nyak sembilan pa­ket sabu siap edar berhasil disita.

Awalnya, Polisi menangkap pela­ku RJ (22) saat me­ngendari sepeda motor di jalan Jorong Merdeka. Setelah penangkapan itu, petugas selanjutnya mela­kukan pengembangan hing­ga pelaku HA (37) di kediamannya yang juga di Jorong Merdeka. Pelaku HA inilah yang memasok sabu kepada pelaku RJ.

Kasatresnarkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyara­kat yang telah memberikan laporan terkait maraknya peredaran sabu di  Kecamatan Talamau.

“Berbekal informasi itu, saya dan beberapa anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian, ternyata betul orang yang kita curigai itu yakni RJ berada di jalan umum Jorong Merdeka sedang mengendarai sepeda motor,” kata Iptu Eri Yanto, Senin (20/9).

Iptu Eri menuturkan, saat melihat pelaku RJ, pihaknya langsung melakukan penghadangan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ma­syarakat setempat, ditemukanlah sembilan paket sabu siap edar di saku celananya.

“Setelah itu, kita lakukan pengembangan, RJ dan me­ngakui bahwa sabu tersebut dia dapat dari temannya yakni HA. Kita langsung menuju rumah tetsangka kedua dan berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan. “ ungkap Iptu Eri.

Dijelasksan Iptu Eri, dari penangkapan kedua pelaku, selain menemukan sembilan paket sabu, pihaknya juga menyita dua set alat hisap sabu, uang tunai Rp 3,4 juta yang didu­ga hasil penjualan sabu dan satu unit timbangan digital untuk mengukur berat sabu yang bakal dijual serta satu unit sepeda motor.

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres.  Terhadap kedua pelaku, akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang penyalahgu­naan narkotika, dengan an­caman penjara 15 tahun,” pungkas Iptu Eri. (end)

Exit mobile version