Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok, Polda Sumbar Segera Gelar Perkara Bersama Bareskrim

Kombes Pol Joko Sadono Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar

PADANG, METRO–Direktorat Re­ser­se Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) da­lam waktu dekat akan melakukan gelar per­kara bersama Direk­torat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran na­ma baik yang men­jerat Bupati Solok, Epyardi Asda.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kri­minal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono saat di­wa­wancarai wartawan, Senin (20/9). Namun, sebelum dilaksanakan gelar perkara tersebut, pihaknya secara internal terlebih dahulu melaksanakan pra gelar perkara di Polda Sumbar.

“Hari ini (kemarin-red) pra gelar dilakukan. Itu hanya untuk internal saja. Selanjutnya, gelar perkara dilaksanakan bersama Ba­reskrim Polri. Untuk jadwal­nya dalam minggu ini,” ungkap Kombes Pol Joko.

Dijelaskan Kombes Pol Joko, pihaknya melak­sana­kan gelar perkara pada tahap penyeldikan ini dila­kukan untuk menentukan status penanganan per­kara ini dilanjutkan atau tidak. Jika berdasarkan fakta hukum ditemukan tindak pidana, maka per­kara tersebut ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak ditemukan tindak pi­dana, maka penanganan perkara ini dihentikan.

“Untuk hasil gelar per­kara nanti akan kami sam­paikan lagi kepada rekan-rekan.,” ujarnya.

Sementara, Kabid Hu­mas Polda Sumbar, Kom­bes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sebelum gelar perkara dila­kukan, penyidik sudah ter­lebih dahulu melengkapi keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

“Ada tiga saksi ahli, mulai saksi ahli ITE, saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa. Nanti setelah itu, akan dilakukan gelar per­kara untuk menentukan apakah kasus ini bisa di­proses lebih lanjut atau tidak,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Ba­yu, sebelumnya, penyidik memang sudah melakukan pemanggilan terhadap Epy­a­rdi Asda sebagai terlapor dan Ketua DPRD Kabu­pa­ten Solok Dodi Hendra sebagai pelapor untuk me­diasi di Polda Sumbar. Na­mun, pihak terlapor tidak hadir.

“Karena mediasi gagal, maka penyelidikan kasus ini dilanjutkan. Terkait ala­san Epyardi Asda tak hadir pada mediasi itu, tidak ada pemberitahuan kepada penyidik,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait du­gaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra meng­ungkapkan, yang dilapor­kannya khusus menyang­kut nama pribadinya

“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ung­kap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya seca­ra rinci.

“Untuk lebih spesifik­nya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, berma­cam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (rgr)

Exit mobile version