S Alias Buya Simpan Sabu dalam Peci, Selain Pengedar, juga Penadah Barang Curian di Kota Padang

BARANG BUKTI— Polisi mengamankan barang bukti ganja, sabu dan bong dari penangkapan pelaku S alias Buya.

PADANG, MTERO–Pengedar narkoba sekaligus penadah ba­rang hasil curian di­tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan di ke­diamannya Ulu Gadut, Kelurahan Limau Ma­nis Selatan, Kecama­tan Pauh.

Dari penangkapan pelaku berinisial S alias Buya (57), Polisi menyita barang bukti tiga paket ganja dan dua paket sabu-sabu siap edar serta satu set alat untuk mengkon­sumsi sabu atau bong.

Parahnya, narkoba yang dijualnya itu disimpan oleh pelaku di dalam peci warna hitam. Yang lebih nekat lagi, ternyata pelaku juga pernah memposting sebuah video yang mena­yangkan dirinya sedang mengkonsumsi sabu.

Kapolsek Lubuk Ki­la­ngan, AKP Lija Naesmon me­nga­takan, penang­ka­pan terhadap pelaku S ini berdasarkan hasil pengem­bangan kasus pencurian dengan keke­rasan (curas). Yang mana, pelaku curas mengaku ka­lau menjual barang hasil cu­riannya kepada pelaku S.

“Setelah identitas pela­ku kita kantongi, tim se­lanjutnya bergerak ke ke­diaman pelaku di wilayah Pauh dan langsung dila­kukan penangkapan. Na­mun, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata kita juga menemukan gan­ja dan sabu di dalam peci milik pelaku,” ungkap AKP Lija, Minggu (19/9).

Dijelaskan AKP Lija, hasil interogasi, pelaku mengakui kalau ganja dan sabu yang disimpannya di dalam peci merupakan miliknya. Menurutnya, pe­laku S selain penadah ba­rang curian, juga berperan sebagai pengedar nar­koba.

“Pelaku S juga meru­pakan pengedar narkoba sekaligus berprofesi se­bagai penadah barang ha­sil curian Bahkan, kita me­nemukan sebuah video pe­laku yang tengah asyik menghisap sabu-sabu. Vi­deo itu, diposting oleh pe­laku di media sosial priba­dinya,” kata AKP Lija.

AKP Lija menuturkan, pelaku memposting video tersebut di Instagram mi­lik­nya. Dalam video itu ter­lihat pelaku S meng­gu­nakan topi merah. Dia de­ngan jelas menampilkan di­rinya memegang alat hisap sambil mengonsumsi sabu.

“Pelaku sudah diaman­kan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk pemerik­saan dan pengembangan ka­sus lebih lanjut. Barang bukti ada tiga paket ganja dan dua paket sabu siap edar,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version