PADANG, METRO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan jamu atau minuman obat tradisional kedaluwarsa dan ilegal. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memasang label fiktif dengan tanggal expired yang sudah diperbarui untuk mengelabui konsumen.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, jamu yang diproduksi di Banyuwangi itu sejak 2 tahun belakangan sudah dicabut izin edarnya dan pabriknya telah tutup. Keempat pelaku diduga membeli jamu sisa produksi pabrik yang telah tutup dan dijual kembali di daerah Pasaman.
Saat ini, keempat tersangka, Katirin (58), Irwansya (43), Ponirin (50), dan Nurhadi (55) sudah ditahan di Mapolda Sumbar. Dalam pengungkapan kasus, Polda Sumbar juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 24.700 botol jamu tanpa izin edar merek Raja Tawon dan Jamu Madu Manggis yang dikemas dalam 494 dus.
Petugas juga menyita 2.500 lembar merek cap Madu Manggis yang dipalsukan, 10 ikat segel tutup jamu Raja Tawon, satu ikat merek Cap Madu Manggis, satu buah hair dryer dan kotaknya, satu buah lem merek Nippe Bond, dua buah piring kecil terdapat bekas lem, tujuh bundel nota barang, empat buah buku catatan, satu bundel potokopi perizinan, satu bundel plastik press. Juga dua mobil, Grand Max A 1475 HL dan Grand Max, BA 1996 WD.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta mengatakan, terungkapnya kasus berkat koordinasi dengan Subdit III Ditresnarkoba dengan Subdit I Ditreskrimsus. “Empat tersangka ditahan di Mapolda. Mereka terbukti menjual jamu atau obat tradisional kedaluwarsa dan barang dilarang beredar atau tidak ada izin,” kata Margiyanta.
Margiyanta menambahkan, pengakuan tersangka praktik terlarang tersebut sejak dua bulan lalu. Jamu tersebut diproduksi dari Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian oleh tersangka dibeli dan diperdagangkan di Sumbar. Satu tersangka berasal dari Banyuwangi, dua dari Lampung dan satu lagi Sumbar.
”Indikasi pelanggarannya tanpa izin edar, kalaupun ada label yang dicantum di botol itu fiktif. Kemudian tidak sesuai dengan standar, saat diamankan di gudang jamu di Pariaman ada kegiatan mengganti label ekspayer yang diganti label baru yang mereka siapkan,” ungkap Margiyanta.
Margiyanta menuturkan, jamu ilegal tersebut dibeli tersangka dari orang lain, bukan dari pabrik langsung. Menurutnya, pabrik yang memproduksi jamu ilegal itu tidak ada lagi, karena berdasarkan informasi dari BB POM jamu tersebut di dalamnya ada bahan kimia obat dan tidak boleh beredar.
”Sebelumnya jamu ini sudah dilarang beredar oleh BB POM, di pabriknya sudah tidak diproduksi lagi. Mungkin karena menumpuk di gudang, kemudian dijual dan dibeli untuk dibawa ke Sumbar. Karana saat pemeriksaan, tersangka mengaku tidak tahu dimana pabriknya berada karena membelinya dari orang lain,” ucap Margiyanta.
Margiyanta menjelaskan, jamu tersebut dijual di kedai-kedai di wilayah Sumbar. Harga jualnya sebotol berkisar Rp3 ribu hingga Rp5 ribu, tergantung jumlah permintaan. Segel botolnya diganti lebel lama dengan lebel baru, kemudian di badan botol dipasang lebel baru sehingga akan terlihat baru kembali.
”Kepada masyarakat jangan tergiur barang-barang yang murah, apalagi menyangkut makanan dan minuman. Teliti tanda kedaluwarsanya karena setiap makanan ada tanggal tanda. Apabila dicurigai laporankan ke polisi, Dinkes atau BBPOM,” ujar Margiyanta didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Yunizar Yudisthira.
Margiyanta menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Selain itu, pihaknya juga menggandeng Balai BPOM untuk mengecek labor jamu ilegal dan kadaluwarsa tersebut, sehingga akan diketahui seperti apa bahanyanya jika dikonsumsi manusia.
”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah tersangka terancam dihukum di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini kronologisnya berawal saat diperoleh informasi pada 13 Februari 2018, pukul 14.00, dua mobil yaitu, Grand Max, bernomor polisi A 1475 HL, dan BA 1996 WD, bermuatan jamu ilegal yang tidak memenuhi standar. Kemudian dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang tersebut, di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya 13 Februari 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Setelah melakukan penangkapan, dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa gudang jamu itu berada di Dusun III, Pasir Baru Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman.
Petugas kemudian mendatangi lokasi itu dan ditemukan para tersangka sedang mengemas ulang obat tradisional atau jamu yang sudah kedaluwarsa untuk diedarkan atau diperdagangkan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan. (rg)