LIMAPULUH KOTA, METRO – Jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Rabu (14/2) sekitar Pukul 19.30 WIB berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sumbar-Riau Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku I, panggilan IT (48) asal Kompleks Lembaga Rutan Kelas 2 Painan, Kecamatan Empat Jurai, Painan, Kebupaten Pesisir Selatan. I, diketahui seorang pegawai LP dengan jabatan sebagai Kepala Keamanan Lapas (KKLp) Painan.
Di tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1881 GS. Kemudian juga diamankan 2 buah HP merek Samsung J5 warna hitam dan warna silver.
I diamankan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Raya Tanjung Pati. Saat itu, tim Satresnarkoba tidak menyia-nyiakan waktu, sehingga lansung dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan I tanpa perlawanan.
”Kita mengamankan seorang yang diduga memiliki sabu. Tersangka ternyata merupakan TO kita selama ini. Saat itu kita amankan 1 paket sabu kemudian 2 unit HP dan satu mobil Avanza. Memang benar dari pengakuannya yang bersangkutan pegawai lapas Painan,” jelas Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasatresnarkoba Iptu Zul Andri, Kamis (15/2).
Disampaikan Kasatresnarkoba, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan tertangkapnya I, seorang oknum pegawai lapas, menambah panjang deretan pegawai lapas yang tersangkut kasus hukum terkait peredaran barang haram narkoba.
”Hal ini membuktikan, bahwa peredaran gelap Narkoba tidak memandang status seseorang, apakah petani, buruh, pegawai, ASN bahkan pejabat. Maka layak kirinya, peredaran gelap narkoba menjadi musuh bersama anak bangsa,” sebut Zul Andri.
3 Pengedar Diamankan
Sementara Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh yang dipimpin Langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Suhendra menangkap tiga orang pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu Rabu (14/2) sekitar Pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Jorong Tangah Padang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di daerah tersebut kerap dilakukan transaksi Narkoba. Selain itu di daerah pasar ternak yang kini tak lagi dipergunakan itu juga kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
Dari informasi yang berhasil diperoleh dari warga tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, siapa-siapa saja warga sekitar yang kerap berada di Kawasan itu disaat malam hari. Hingga diketahui bahwa akan ada transaksi Narkoba. Hingga dilakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 orang, namun karena dua orang diatarannya tidak terlibat, mereka diperbolehkan pulang.
Mereka yang dibawa ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Silang adalah RF (23) panggilan seorang Petani, DJ (26) wiraswasta, keduanya adalah warga Jorong Tangah Padang Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota serta RHH (24) pengangguran yang mengaku warga Jorong Padang Ambacang.
Dari penangkapan, berhasil diamankan sejumlah paket Narkoba jenis sabu, alat isap serta puluhan plastik pembungkus dan timbangan digital. “Para tersangka kita tangkap setelah kita mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut tersangka kerap melakukan transaksi Narkoba serta mengonsumsinya,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasatrenarkoba, AKP. E. Piliang.
Semula, sebutnya, tersangka mengelak menyimpan atau mengonsumsi Narkoba. “Namun setelah barang bukti ditemukan, mereka tidak dapat lagi mengelak,” sebutnya didampingi KBO Satrenarkoba Ipda Suhendra, Kanit I Aiptu Ardiyanto serta Kasubag Humas Iptu Hendri Has, Paur Humas Aiptu Hendri Ahadi, Jumat sore (16/2).
Suhendra menambahkan, saat ditangkap para tersangka diduga tengah menunggu calon pembelinya di sebuah kedai yang tak jauh dari pasar rernak. Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Semula tak satupun dari tersangka mengakui menyimpan ataupun mengonsumsi Narkoba. Meski pertugas menemukan 1 buah timbangan digital. Karena tersangka tak jua mengakui, petugas melakukan pencarian, hingga ditemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok yang disimpan di bagian belakang kedai.
Disaksikan perangkat Jorong, usai menemukan barang bukti tersebut, Tim Kepolisian kembali melakukan penggeledahan, hingga kembali ditemukan alat hisap sabu-sabu yang disembunyikan disebuah bangunan yang tidak lagi digunakan. Hingga kini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (us)
Komentar