PASBAR, METRO – Polisi Pamong Praja dan Damkar (Pol PP dan Damkar) Sumbar bersama Satpol PP Pasaman Barat, mengamankan 14 wanita pelayan kafe dan karaoke. Kawasan Padang Kadok, Jambak, Kinali, menajdi sasaran razia petugas penegak perda Jumat (26/1) dinihari. Selain mengamankan 14 wanita pelayan kafe tersebut, Pol PP juga menyita 15 dus minuman keras berbagai merek dan 1 ember tuak.
“Razia gabungan dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan maksiat yang ada di daerah. Apalagi, lokasi itu dikhawatirkan menjadi sarana portitusi bahkan peredaran minuman keras,” ujar Kepala Pol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan, razia berawal informasi masyarakat dan Pol PP Pasbar, yang resah dengan aktivitas kafe maupun karaoke yang melewati jam tayang. Adapun kafe dan karaoke yang dirazia diantaranya Kafe Roja, Kafe Modesta, Kafe Betti, Kafe Ren, dan Kafe Lili.
”Tidak hanya meresahkan, karena melewati jam tayang saja. Namun, beberapa kafe maupun karaoke yang kita razia tersebut juga beroperasi tidak memiliki izin. Adapun yang memiliki izin tetapi sudah kedaluwarsa,” tuturnya.
Ia menambahkan, di beberapa kafe dan karaoke yang dirazia, selain mengamankan wanita pelayan kafe dan karaoke. Pihaknya juga melakukan penggeledahan. Bahkan, di lokasi itu ditemukan ruangan khusus seperti petak-petak kecil. Aatu ruangan disekat-sekat menjadi empat. Dan, petugas menemukan temuan alat kontrasepsi (kondom) dan obat kuat.
”Ada dalam ruangan di kafe ataupun karaoke di sana. Ruangan khusus memakai sekat. Kita telisik dengan senter di ruangan itu ditemukan alat kontrasepsi dan obat kuat, sehingga diduga ada aktivitas esek-esek di sana,” kata Zul Aliman.
Untuk itu, Pol PP membawa pelayan kafe dan karaoke serta barang bukti berupa miras ke kantor Satpol PP Pasbar untuk dilakukan tindaklanjut. Serta memberikan peringatan keras kepada pemilik kafe dan karaoke tesebut. Jika tidak ada izin pihaknya meminta untuk mengurus izinnya dan yang diduga ada sekat-sekat dalam ruangan yang dijadikan lokasi esek-esek untuk dapat dibongkar.
Adapun, pelayan kafe dan karaoke ini kata Zul, tidak berasal dari Sumbar. Sebab, dari data yang diperoleh pihaknya mereka berasal dari luar Sumbar. “Mereka banyak dari luar Sumbar dan umurnya dari 17 hingga 33 tahun,” ulasnya.
Adanya razia yang dilakukan pihaknya bersama Pol PP didaerah dapat memberikan efek jera bagi pemilik kafe maupun karaoke jangan ada lagi yang melakukan aktivitas melewati jam tayang. Bahkan, menyediakan tempatnya untuk berbuat yang tidak senonoh. “Kita akan terus melakukan razia kafe dan tempat karaoke yang ada jika melanggar aturan. Dan, kepada masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi kafe maupun karaoke mempekerjakan wanita penghibur,” pungkasnya. (l)
Komentar