PADANG, METRO-Mungkin pertama di Sumbar bahkan nasional, pasangan suami isteri maju sebagai kepala daeah (Kada) di Pilkada Padang 2018. Sempat, langkah Pasutri ini tersandung di KPU Padang karena persyaratan. Namun, Pasutri ini melakukan upaya ke Panwaslu Padang.
Uapayanya membuahkan hasil, Majelis Musyawarah Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang menyatakan permohonan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza diterima untuk melanjutkan kembali pemrosesan pendaftaran pascaputusan majelis musyawarah Panwaslu tersebut, Sabtu (27/1).
Keputusan yang diambil Ketua Majelis Musyawarah, Alni didampingi anggota majelis, Dorri Putra dan Bahrul Anwar dan berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Hal itu mulai dari pengajuan barang bukti (BB), sampai pada permintaan pendapat dari para ahli yang telah dipersaksikan dalam persidangan.
Ketua Majelis Alni menyampaikan, atas ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang supaya dapat memproses kembali pencalonan Syamsuar Syam dengan pasangannya Misliza, dalam mengikuti Pilkada serentak 2018 itu.
“Kepada KPU agar dapat menjalankan putusan majelis. Kemudian waktu yang diberikan selama tiga hari setelah keputusan ini dibacakan,” kata Alni saat membacakan amar putusan di hadapan tamu persidangan di kantor Panwaslu Padang.
Sementara, Ketua KPU Kota Padang Sawati mengatakan, apapun keputusan yang disampaikan pihak Panwaslu, KPU akan menjalankan perintah sesuai dengan hasil keputusan itu. Bahwasanya, majelis musyawarah memberi kesempatan tiga hari untuk menjalankan hasil keputusan tersebut.
“Masa waktu menjalankan keputusan diberi rentang waktu selama 3 hari. KPU Kota Padang pun akan memproses persyaratan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza yang dirasa kurang, sampai waktu yang diberikan sesuai hasil keputusan Panwaslu tadi, tentu dalam pemrosesannya nanti akan terjadi kemoloran waktu,” kata Sawati.
Jika sampai batas waktu yang diberikan, ujar Sawati, Syamsuar Syam tidak bisa melengkapi syarat yang kurang, berarti KPU akan menyatakan Bapaslon yang bersangkutan gagal dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai peserta Pilkada dari jalur perseorangan.
“Sama-sama kita ketahui, bahwa masih banyak kekurangan dukungan calon yang harus dilengkapi. Artinya, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dukungan calon yang kurang itu. Kemudian verifikasi ke lapangan inilah yang akan menentukan gagal atau tidaknya Bapaslon tersebut,” ungkap Sawati.
Sambungnya, kemudian terhadap verifikasi ke lapangan, KPU Padang tentu akan kembali meberikan batas waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapai syarat dukungan dan KPU pun dituntut harus bekerja cepat.
Sebelumnya diketahui, dalam putusan rapat pleno beberapa waktu kemarin, syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.586, tersebar di 10 kecamatan se-Kota Padang. Dari 10 kecamatan tersebut, dukungan terbesar terdapat di Kecamatan Kuranji yakni sebanyak 23.094 dan yang paling sedikit sebarannya terdapat di Kecamatan Padang Barat yakni 4 dukungan.
Kemudian syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.530. Kemudian pihak KPU meminta paslon Syamsuar Syam dan Misliza harus menambahkan syarat dukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah TMS ini pada masa penyerahan syarat dukungan perbaikan, yakni sebanyak 29.060.
Kemudian KPU telah memberi waktu hingga tanggal 18 Januari 2018 untuk menyerahan syarat dukungan perbaikan ini. Sesuai tahapan, program dan jadwal, masa pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 yakni pada 8-10 Januari 2018
Sementara terkait gugatan itu dilatarbelakangi atas keputusan KPU Padang yang menolak pendaftaran pasangan suami-istri ini sebagai Bapaslon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Keduanya mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran, 10 Januari 2018, pukul 22.30 WIB, sekitar 1,5 jam jelang ditutup.
Penolakan itu disebabkan, Bapaslon dari jalur perseorangan ini tak mengantongi surat tanda terima (TT) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK.
Berdasarkan pendapat hukum saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Otong Rosadi yang diajukan pemohon maupun Khairul Fahmi (saksi ahli termohon), majelis berpendapat, balasan surat dari KPK yang menyatakan belum dapat memproses permohonan LHKPN dari Syamsuar Syam-Misliza sudah dapat dijadikan alat ukur bahwa proses LHKPN itu telah dilakukan. (b)