Ilustrasi
PADANG, METRO–Penangkapan yang dilakukan polisi tak berhenti begitu saja. Siang Senin (31/8), dua tersangka kembali diringkus di Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubukbegalung.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan Andrifianto alias Andri (41) warga Jorong Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok dan Rio Satria Dinata (27) warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seharga Rp500 ribu. Kemudian satu HP dan mobil Xenia BA 2513 WR.
”Kita mendapat info kalau tersangka Andri baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu, dimana tersangka Andri diketahui menggunakan mobil xenia hitam BA 2513 WR. Kemudian dilakukan pembuntutan terhadap tersangka di jalan Bay Pass sampai tersangka masuk ke gang. Selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti,” katanya.
Dia menyebutkan perbuatan tersangka dijerat UU No 35 tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan tuntutan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. “Tersangka ini bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” sebutnya. (cr9)
Komentar