SIJUNJUNG, METRO – Rencana menginap di rumah tantenya menjadi awal cerita yang buruk harus dialami Mawar (16)—siswi SMP di Kabupaten Sijunjung ini. Pagar ayu gadis muda belia ini direnggut paksa oleh seorang pemuda, Adit (22), warga Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 15 Desember 2017 lalu. Hingga kini siswi SMP ini belum bisa menghilangkan rasa trauma dan ketakutannya.
Kasus asusila ini baru terungkap oleh pihak keluarga, setelah korban Mawar menceritakan kejadian yang ia alami. Pihak keluarga membuat laporan polisi pada 22 Desember 2017, dengan nomor laporan LP/223/XII/2017.
”Setelah menerima laporan keluarga korban, penyidik Polres Sijunjung langsung meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat menangkap pelaku. Sampai akhirnya, Selasa (2/1) pukul 17.30 WIB, pelaku ditangkap di Pasar Tanjung Ampalu, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII,” ungkap Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, Rabu (3/1).
Dari keterangan korban dan saksi-saksi, kejadian berawal ketika korban Mawar menginap di rumah tantenya di Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, 15 Desember lalu. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menjemput korban, dan membawa korban ke bangunan kosong di kawasan Pematang Panjang, Sijunjung. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan merenggut pagar ayu Mawar.
”Berselang satu minggu, tepatnya pada 22 Desember 2017, korban baru menceritakan apa yang menimpa dirinya pada keluarga,” jelas kapolres.
Hingga kini kasus pencabulan anak di bawah umur ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Sijunjung. Pelaku Adit juga sudah ditahan untuk proses penyelidikan.
”Selain itu, pelaku juga dibawa ke lokasi tempat dia mencabuli korban. Kejadian ini perlu menjadi perhatian kita bersama, terutama pengawasan dan bimbingan orang tua kepada anak agar tidak terulang kembali,” tutur kapolres. (e)