PADANG, METRO–Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar periode 2017-2020, yaitu M Iqra Chissa, yang baru saja dilantik, Senin (18/12), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat Diklatda yang digunakan sebagai syarat untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Sumbar.
“Hasil pemeriksaan penyidik, dia (M Iqra Chissa) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, kemarin.
Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan secara rinci penanganan selanjutnya terhadap kasus itu. Sebelumnya, status tersangka yang disandangkan oleh penyidik itu berawal dari laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017. Laporan polisi itu adalah lanjutan dari protes yang muncul saat M Iqra Chissa ikut dalam pencalonan Ketum HIPMI beberapa waktu lalu. Iqra diduga sudah menggunakan sertifikat Diklatda palsu ketika pencalonan dirinya.
Dilaporkannya Iqra karena disebutkan ia tidak pernah mengikuti Diklatda sama sekali. Padahal, sertifikat Diklatda adalah salah satu syarat untuk pencalonan ketua HIPMI Sumbar berdasarkan aturan organisasi. Walaupun telah ditetapkan tersangka, Iqra tetap dilantik sebaai ketua umum BPD HIPMI Sumbar oleh Ketua Umum BPP HIPMI.
Sebelumnya, Musda untuk memilih pengurus baru HIPMI Sumbar periode 2017-2020 itu bahkan berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir deadlock. Kemudian dilanjutkan di Solok Selatan pada akhir Oktober. M Iqra Chissa telah ditetapkan sebagai Ketum Hipmi Sumbar oleh Badan Pengurus Harian (BPH) pada Kamis (30/11), berdasarkan keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan bahwa penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak pekan lalu setelah melalui proses pemeriksaan saksi termasuk melakukan gelar perkara.
”Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat tersebut, tersangka tidak mampu memperlihatkan bukti bahwa ia benar-benar mengikuti diklat yang merupakan persyaratan utama untuk menjadi ketua HIPMI. Saksi seluruhnya sudah kami periksa, termasuk dua orang saksi ahli yang kami datangkan dari beberapa Universitas,” tutur Daeng.
Terpisah, Penasehat Hukum M Iqra Chissa, yaitu Sahnan Sahuri Siregar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun mengenai status tersangka. Secara resmi pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi bahwa, klienny ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan informasi dari pemberitaan media.
“Kita menilai ada kejanggalan dalam status tersangka itu, karena dinilai sebagai upaya menghelangi pelantikan saat ini. Ini kan terkait dengan permasalahan kontestasi (pemilihan Ketum HIPMI), jadi kami nilai ada upaya untuk menghalangi pelantikan,” kata Sahan.
Sahnan juga menyebutkan bahwa kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat itu baru sekali diperiksa sebagai saksi, tertanggal 11 Oktober 2017. Saat ditanyai tentang upaya hukum yang akan diambil selanjutnya, ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari polisi dulu, kemudian dipelajari. Baru diputuskan apakah akan mengambil upaya hukum lain, salah satunya mengajukan praperadilan atas status tersangka jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (rg)
Komentar