Kuliah Mahal, 2 Mahasiswa Jualan Ganja dan Nyabu

PADANG, METRO – Dibiayai kuliah oleh orang tua dengan biaya mahal, dua mahasiswa di Kota Padang malah tak tahu balas budi dengan jerih kedua orangtuanya. Puja Setiawan (22) dan Wahyu Haris Sunyoto (23), asyik mengganja dan nyabu. Bahkan mereka juga ikut berjualan narkoba.
Aksi kedua mahasiswa ini rupanya sudah lama dicium aparat kepolisian. Selasa (21/11) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menciduk kedua mahasiswa yang terdaftar di salah satu universitas di Kota Padang itu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Puja Setiawan di rumah kos-kosan, Jalan Sungai Deli Ujung No 18 E, Kelurahan Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, sekitar pukul 20.30 WIB. Di kos-kosan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti.
Mahasiswa asal Kabupaten Pesisir Selatan ini, tak bisa mengelak lagi. Di kamar kos ditemukan satu paket kecil daun ganja, empat lembar kertas paper untuk pembungus ganja, serta satu unit timbangan digital.
Ketika diperiksa di Mapolresta Padang, pelaku mengakui narkoba itu didapatkan dari temannya bernama Wahyu Haris Sunyoto (23), mahasiswa asal Palembang. Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian memancing pelaku Wahyu Haris Sunyoto untuk melakukan transaksi.
Termakan umpan, pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Prof Dr Hamka. Saat itu juga petugas bergerak ke lokasi yang telah disepakati. Alhasil, pelaku dibekuk petugas di tepi jalan saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok.
“Kedua pelaku masih berstatus mahasiswa. Mereka akan terancam dikeluarkan dari kampus karena melakukan peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi, Rabu (22/11).
Kompol Abriadi menambahkan, hasil pemeriksaan kedua mahasiswa mengaku saling berhubungan. Ganja diduga berasal dari Aceh, sedangkan sabu berasal dari Pekanbaru.
“Kedua pelaku saat ini masih bungkam dan belum mau jujur kepada penyidik. Tapi kita akan terus berupaya menggali keterangan dari kedua pelaku. Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 111, 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (rg)

Exit mobile version