Arena Judi Sabung Ayam Dibakar. Ketua RT Diduga Fasilitasi Lokasi Judi

PAYAKUMBUH, METRO – Judi sabung ayam masih jadi favorit bagi sekelompok penjudi. Kamis (16/11) pukul 17.00 WIB, pondok dan arena judi sabung ayam di Kelurahan Koto Panjang Padang, RT 1 RW 2 Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh, dibakar Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Arena judi sabung ayam itu persis berada di belakang SMK Negeri 4 Payakumbuh. Aktivitas judi sabung ayam yang dilaksanakan sejak pagi itu, menarik siswa untuk ikut menonton adu ayam itu.
Sayang, ketika petugas tiba di lokasi tidak menemukan aktivitas judi sabung ayam. Kuat dugaan sebelum petugas sampai, para pelaku kabur. Meski begitu, tim mendapati sebanyak 11 sangkar ayam, 2 helai terpal, kursi dan meja 6 unit dan pondok bambu berukuran 8×8 meter.
”Informasi dari warga di belakang SMK N 4 kerap terjadi perjudian sabung ayam. Bahkan aktivitas adu ayam dimulai sejak pagi, sehingga banyak anak-anak sekolah datang menyaksikan. Itu jelas merusak anak-anak, karenanya kita sepakat untuk membakar arena tersebut,” sebut Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra Kamis (16/11).
Di sisi lain, warga Koto Panjang Padang dan Padang Silabus, mengaku sudah resah dengan keberadaan judi sabung ayam. Bahkan, tidak hanya beraktivitas dari pagi hari sampai sore, tetapi hingga larut malam. Bahkan, hebatnya lagi, di lokasi arena judi sabung ayam jika malam tersedia penerangan genset.
”Warga mengaku sudah resah. Sayangnya ketika tim datang, pengelola lokasi judi sabung ayam yang memasilitasi tempat itu, RN yang juga ketua RT tidak berada di tempat,” sebutnya.
Disaksikan Kasi Trantib Kecamatan Latina Afrizal, Ketua RT 1 RW 2 Abdul Hadir dan Ketua RW 2 Niswardi, pembakaran arena judi sabung ayam dilakukan. “Kita meminta warga untuk menyampaikan kepada petugas atau aparat penegak Perda jika melihat aktivitas maksiat atau pekat di daerahnya tidak terkecuali judi sabung ayam, seegra lapor. Untuk Kota Payakumbuh, sudah berkali-kali dilakukan pembakaran lokasi judi sabung ayam oleh petugas Tim 7,” tukas Devitra. (us)

Exit mobile version