PADANG, METRO – Proses pembersihan lahan (land clearing) di jalur dua Bypass KM 7, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kamis (9/11) pagi, berlangsung ricuh. Seorang warga, Nurdin Munir (70) protes dan memberikan perlawanan kepada ratusan personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.
Bahkan, dua personel Satpol PP menjadi sasaran. Sudah tua, Nurdin Munir menendang dan memukul petugas. Meski demikian, petugas tetap berupaya tenang dan mengarahkan Nurdin Murnir untuk mendatangi Balai Kota dan bertemu tim mediasi yang telah disiapkan.
”Alah satiok minggu ambo ka Balai Kota tu, percuma se. Tanah ambo ko jan diresek, iko namonyo penipuan,” ucap Nurdin Murnir.
Adu argumen tidak bisa dielakan, Nurdin Murnir tetap bersikeras untuk mempertahankan tanahnya dan enggan untuk ke Balai Kota. Pada akhirnya, pihak kelurga menenangkan Nurdin Murnir dan membawanya menjauh dari lokasi pembersihan lahan.
Protes keras juga dilakukan beberapa orang di lokasi titik pembersihan lahan juga terjadi di kawasan Simpang Katapiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Warga melempari dua ban bekas ke tengah jalur yang sedang dikerjakan. Namun, petugas berusaha menenangkan kedua warga itu dan pembersihan tetap dilaksanakan.
Bahkan, Tarmisi (80) dan keponakannya Parades (56) dan salah seorang perempuan nekat berdiri di tengah jalur II Bypass. Tarmisi menantang petugas dan rela mati di lokasi pembersihan lahan.
”Tembaklah ambo, tembaklah ambo, suruah Pak Wali jo Gubernur tu tembak ambo. Bialah ambo mati di siko, di tanah milik ambo ko,” ucap Tarmisi sambil membuka baju.
Parades mengatakan, proses ganti rugi lahan tersebut hingga kini belum dilakukan oleh Pemko Padang. “Ganti rugi lahan segera dilakukan kalau tidak ada ganti rugi, bagaimana mungkin saya mengizinkan lahan diambil begitu saja,” katanya.
Tarmizi dan Parades menuturkan lahan milik ulayatnya mempunyai sertifikat dengan Keputusan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor dengan nomor 520.1-27/HM/Bypass 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Tarmizi Vs tertanggal 12 November 1998.
Kepala Kesbangpol Kota Padang Mursalim menjelaskan, pengerjaan kembali Jalur II Bypass tersebut dilakukan karena sempat tertunda beberapa waktu lalu. Pembersihan ini untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Jalur II By Pass.
Dalam pembersihan lahan itu, dua alat berat serta puluhan truk pengangkut pasir diturunkan untuk mempercepat proses pengerjaan yang dijadwalkan harus selesai hingga tanggal 31 Desember mendatang. Jika tidak tuntas hingga waktu yang ditentukan, dipastikan Jalur II Bypass tidak bisa dilanjutkan pengerjaannya.
”Pemko melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah dianggarkan untuk menyelesaikan penggerjaan Jalur II Bypass tersebut dengan memakai APBN. Saat ini tidak lagi menggunakan pendanaan dari Korea lagi,” kata Mursalim.
Mursalim menambahkan pembangunan dan pengerjaan Jalur II By Pass yang belum selesai itu, menggunakan APBN dan ditargetkan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. “Jika tidak selesai dengan waktu yang ditentukan, Jalur II Bypass yang tersisa dan masih belum dikerjakan mungkin tidak bisa dilanjutkan lagi,” ujar Mursalim.
Mursalim mengungkapkan, untuk panjang Jalur II Bypass yang masih terhambat ada sekitar 1,2 Kilometer dengan 11 titik yang berada di tiga kecamatan. Namun, katakanya, nanti akan ada satu titik lagi di wilayah Lubeg dan kontraktor meminta untuk diamankan.
”Semua titik itu dikerjakan dalam target waktu 31 Desember dan akan diresmikan oleh Presiden pada Februari 2018. Untuk permasalahan hukum sangketa tanah semua sudah selesai,” ungkap Mursalim.
Sementara Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ediwarman mengatakan, sebanyak 370 personel gabungan dikerahkan saat pembersihan lahan Jalur II Bypass. Meski terjadi protes, namun hal itu tidak terlalu mengganggu. (rg)
Komentar