PADANG, METRO – Pelaku penikaman terhadap pemuda bertato, Alif Chandra (35) di depan Masjid Muahammadiyah, kawasan bundaran air mancur, pada 31 Oktober lalu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Pelaku Rio Saputra alias Ucok (30), ditangkap di Simpang Perumahan Pemda Aur Duri, Kecamatan Lubeg, Senin (6/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku rupanya residivis kasus jambret dan mengenal dekat korban. Bahkan, keduanya pernah sama-sama menjambret dan masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu bilah pisau sepanjang 20 cm yang dipakai pelaku Ucok untuk menusuk korban hingga tewas.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman mengatakan, pelaku menusuk korban berawal ketika keluarga pelaku menjadi korban jambret. Marah karena keluarganya dijambret, pelaku Ucok berusaha mencari siapa orang yang telah menjambret keluarganya itu.
”Pada tanggal 31 Oktober, pelaku bertemu dengan korban di bundaran air mancur. Pelaku lalu bertanya kepada korban, siapa orang yang sudah menjambret keluarganya,” sebut Chairul Aziz, Selasa (7/11).
Akan tetapi, karena korban dalam keadaan mabuk, sehingga ia tak bisa memberi penjelasan yang baik. Akibatnya, terjadi cek cok antara pelaku Ucok dengan korban.
”Setelah terjadi cek cok, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menikamkan pisau itu pada paha kaki kirinya. Korban langsung terkapar bersimbah darah, sedangkan pelaku masih tetap berada di lokasi, hingga korban dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolres.
Dijelaskan, korban meninggal dunia di rumah sakit, karena diduga mengalami pendarahan hebat. “Sebenarnya titik luka korban tidak terlalu fatal, tapi mungkin rentang waktu korban setelah ditikam dan kemudian terkapar hingga korban dibawa ke rumah sakit mengakibatkan korban kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Chairul Aziz.
Selain itu, hasil pemeriksaan aparat kepolisian, rupanya korban sudah empat kali keluar masuk penjara. Namun, hingga kemarin polisi belum bisa memastikan apakah korban yang menjambret keluarga pelaku atau tidak.
”Dalam tahun ini, kita sudah mengungkap enam kasus pembunuhan. Semoga kita bisa mengungkap kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman menjelaskan, korban Alif Chandra, warga Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Reksodiwiryo Ganting. Korban meninggal akibat pendarahan pada luka yang dideritanya. Chandra mengalami luka tusuk pada bagian paha kaki kiri.
”Korban dirawat sekitar tiga jam. Setelah meninggal di RST Reksodiwiryo, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk visum dan autopsi. Namun, pihak keluarga korban yang datang ke rumah sakit, menolak untuk autopsi,” ungkap Kompol Daeng Rahman.
Dari hasil penyelidikan, korban Chandra ditusuk menggunakan benda tajam. Sebelum meninggal dunia, korban sempat sadarkan diri di rumah sakit, namun meronta kesakitan. (rg)