SIJUNJUNG, METRO – Hebohnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat ini sudah meresahkan masyarakat. Kasus predator anak tersebut tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar, bahkan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah.
Seperti halnya di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, untuk pertama kalinya kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap.
Pelaku berinisial IP (31), warga Nagari Muaro Bodi, digelandang petugas jajaran Polres Sijunjung karena telah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Parahnya, sampai saat ini data sementara yang telah diperoleh Polres Sijunjung sebanyak 17 anak laki-laki di bawah umur telah menjadi korban aksi bejat pelaku. Yang sudah membuat laporan 15 orang. Pelaku yang memiliki kelainan ini sudah lama menjalankan aksinya.
Terungkapnya kasus predator anak ini berawal dari salah seorang korban yang masih berusia 13 tahun berinisial GL, yang menceritakan perlakuan pelaku terhadap dirinya kepada orang tuanya, Selasa (29/10). Mendengar pengakuan anak tersebut, sontak orang tua korban marah dan mendatangi rumah pelaku, kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Mendengar itu, tentu saja membuat masyarakat setempat buncah karena adanya informasi bahwa sudah banyak anak-anak di daerah tersebut yang menjadi korban. Tak lama berselang, satu per satu orang tua yang memiliki anak laki-laki mendatangi Polsek untuk melaporkan pelaku. Karena anak-anak mereka diketahui sudah menjadi korban pelecehan seksual.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan dan Paur Humas Iptu Nasrul Nurdin membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ini sudah lama menjalankan aksinya, dan sudah banyak korban. Seluruh korban merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur, ada yang masih SD dan SLTP, umur korban rata-rata 6 sampai 16 tahun,” katanya.
Menurut Kapolres, pelaku memiliki kelainan seksual atau masuk kategori LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transeksual). Dia tertarik (bernafsu) jika melihat anak laki-laki yang masih di bawah umur atau gay dan fedofilia. Bahkan pelaku ini tidak memiliki hasrat kepada perempuan, dan sampai saat ini statusnya masih bujangan.
Dari data yang diperoleh, seluruh korban yang sudah melapor merupakan masyarakat sekitar yang masih beralamat yang sama dengan pelaku. Para korban yang sudah membuat laporan tersebut berinisial, AF (15), FZ (16), FR (13), GL (13), FB (9), DM (6), AG (9), RH (8), KN (8), WH (13), DN (7), RD (7), FH (9), AN (10) dan PR (9).
Masing-masing korban diperlakukan dengan cara berbeda-beda oleh pelaku. Bahkan diantara korban ada yang sudah dicabuli sebanyak empat dan lima kali. “Setiap korban berbeda-beda diperlakukan, ada yang satu, dua kali dan ada juga yang sudah empat hingga lima kali,” katanya.
Pelaku memperdaya korban dengan modus bermain sulap, menakuti korban atau sebagai dukun. Dia menyebutkan kepada korban kalau proses pengobatan tidak boleh terputus, makanya bisa berulang kali. Kemudian korban melakukan pencabulan dengan cara membuka baju dan memoto tubuh korban tanpa pakaian, kemudian meraba-raba. “Pelaku membawa korban ke rumahnya atau di tempat sepi,” ujar Imran Amir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa dirinya memang mengakui kalau memiliki kelainan. “Saya tidak tertarik kepada perempuan pak, kalau melihat anak laki-laki hasrat saya muncul. Saya tahu kalau itu salah pak,” ungkap pelaku. Sabtu (4/11).
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kapolres Sijunjung menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Polres jika ada korban lainnya. “Bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atas kasus ini diharapkan melapor ke Polsek atau Polres,” katanya.
Sehingga polisi bisa membantu memberikan dampingan secara psikologis terhadap korban, serta untuk mencegah adanya dampak lain akibat kasus ini. “Kemudian, tingkatkan perhatian dan bimbingan terhadap pergaulan dan lingkungan anak, sehingga anak terhindar dari penyimpangan dan hal yang buruk,” imbau Kapolres. (e)