PASBAR, METRO – Dua ibu-ibu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar karena kedapatan membawa 11 kilogram ganja di Jorong Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (18/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya diciduk saat berada dalam angkutan jurusan Panyabungan, Mandailing Natal-Sumut.
Wakapolres Pasbar Kompol Sukirman mengatakan, penangkapan terhadap dua ibu-ibu tersebut bermula dari pengintaian yang dilakukan petugas. Ada laporan yang menyebutkan jika kedua pelaku akan mengantarkan paket 11 kilogram sabu tersebut kepada seseorang di Pasbar.
Benar saja, kedua pelaku diamankan saat berada di atas angkutan dari Panyabungan menuju Ranah Batahan, Pasbar. “Mereka langsung diciduk ketika akan melakukan serah terima di atas angkot bersama dengan penerima paket tersebut,” ujar Sukirman.
Kedua pelaku tersebut yakni, Mardiati alias Dinti Binti Bahrum (42) dan Nurlan Binti Abdullah (42), warga Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal dan seorang lelaki yang menerima paket bernama Amir Rusin alias Unyil Bin Jungjung (21).
”Barang bukti 11 kilogram ganja ini sudah dikemas dalam lakban dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasbar,” tambah Kasat Narkoba Polres Pasbar, AKP Aleyxi Aubedillah.
”Untuk sementara ini, ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasbar, untuk penyelidikan kebih lanjut,” pungkas Aleyxi. (end)
Komentar