BUKITTINGGI, METRO – Aksi kejahatan dua sekawan, Rd (31) dan Vk (18), warga IV Angkek, Kabupaten Agam, terhenti Selasa (17/10). Dua pemuda ini sudah lama diburu dan beraksi di 24 TKP dengan berbagai modus kejahatan.
Pengakuan para pelaku mereka beraksi di 20 lokasi di wilayah Kota Bukittinggi dan 4 TKP di Kota Payakumbuh. Kapolsek Bukittinggi Kompol Zahari Almi menyebut, dua tersangka tersebut diamankan di dua tempat terpisah. Rd ditangkap di depan SPBU Garegeh dan Vk di dekat rumahnya di Panampuang, Kabupaten Agam.
“Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban Feri Aslinda (45). Korban Feri kehilangan HP yang dirampas saat berkendaraan pada 20 September lalu di Sarojo Mandiangin. Dari laporan itu, kita langsung tindaklanjuti, terutama pantauan lewat SIM card,” ungkap Kapolsek, Rabu (18/10).
Dijelaskan, korban pada Rabu (20/9) membonceng anaknya yang memegang HP. Tiba-tiba dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor matik warna hitam. Pelaku langsung merampas HP yang dipegang oleh anak korban.
“Korban berusaha meminta tolong dan mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Setelah meminta keterangan saksi-saksi satu pelaku berhasil dilacak. HP korban rupanya sudah dijual. HP itu kita temukan di konter di Garegeh,” ulas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku tergolong lihai. Sasarannya adalah wanita yang tengah menelepon saat mengendarai sepeda motor. Ketika mendapati korban lengah, mereka langsung merampas dan kabur dengan sepeda motor menggunakan kecepatan tinggi.
“Jadi saya imbau, saat berkendara jangan pernah gunakan handphone. Selain mengundang kejahatan, juga bisa menyebabkan kecelakaan,” imbaunya. Saat ini kedua pelaku masih berada di Polsek Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. (cr8)