PSK Online Ditangkap, Mucikari Dilepas

PADANG, METRO – Pekerja Seks Komersil (PKS) makin berani saja mempromosikan diri secara online melalui media sosial (medsos). Di Kota Padang, petugas Satpol PP Padang sudah beberapa kali mengamankan wanita penjaja seks ini. Senin (16/10) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas penegak peraturan daerah (perda) kembali menangkap wanita muda yang menjual diri melalui aplikasi Wechat, di kawasan GOR H Agus Salim.
Selain PSK berinisial TM (21), petugas juga mengamankan satu pria. Sayangnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP, akhirnya melepas pria yang diduga berperan sebagai mucikari, D (25), setelah membuat surat pernyataan. Sedangkan TM langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok.
Kepada petugas, TM mengaku sebelum diamankan petugas, ia mendapat chatting oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pelanggan meminta dilayani. Saat chatting itu disepakati dengan cara tukar kamar, yang mana pelanggan memberikan kamar hotel untuk tempat menginap.
“Saat itu saya menolak, dan saya meminta kepada calon pelanggan yang chatting itu untuk memberikan kamar hotel untuk saya menginap dan ditambah fee Rp250 ribu. Dan, calon pelanggam saya menyetujui,” kata TM.
Dalam chatting via WeChatt itu ia sama sekali tidak curiga. Setelah dicapai kata sepakat, akhirnya TM mengajak calon pelanggannya itu untuk bertemu di GOR H Agus Salim. TM datang bersama teman laki-lakinya, D (25).
”Ketika bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan, barulah saya tahu jika yang chatting itu adalah petugas Pol PP Padang. Saya langsung dibawa ke kantor Pol PP,” tutur TM.
Dalam ceritanya sebagai PSK online, TM mengaku dalam sehari jika mendapat ‘tamu’, ia mendapat uang sekitar Rp700 ribu. TM menyebut tidak memakai tarif khusus untuk pelanggannya.
Sementara, teman laki-laki TM, berinisial D, mengaku pada saat itu hanya menemani TM dan mengantarkan untuk bertemu dengan calon pelanggannya tersebut. Biasanya, ia memang selalu diminta oleh TM untuk mencarikan tamu.
“Saya nolong saja, karena ia minta cari tamu, dan dicarikan. Baru sekali ini saya tolong, karena iba. Saya tidak ada mendapatkan imbalan apapun,” jelas D, di kantor Pol PP.
Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, PSK online dikirim ke Panti Andam Dewi karena terbukti menawarkan diri melalui salah satu media sosial. Untuk menangkap PSK berbasis online itu, petugas sengaja menjebak.
“Sudah tiga PSK yang kita kirim dengan yang ini juga. Sebelumnya dua orang PSK berbasis online juga sudah dikirim ke panti rehabilitas Andam Dewi. Itu karena dari hasil pemeriksaan PPNS para wanita itu terbukti bekerja sebagai PSK ,” kata Yadrison.
Yadrison menambahkan dengan telah dikirimnya tiga PSK itu untuk direhabilitasi, maka sudah sebanyak delapan PSK yang dikirim sejak ia menjabat Kasat Pol PP Padang. “Kita akan terus memerangi maksiat dan praktik mesum di Kota Padang ini. Jika ada yang kedapatan dan terbukti sebagai PSK akan dikirim untuk direhab,” tukas Yadrison.
Sebelumnya, pada Minggu (15/10) malam, PSK online ditangkap di Kost Bunga, Jalan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB. Ditangkapnya PSK itu berkat banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya prostitusi melalui online atau menggunakan media sosial WeChat dan Beetalk.
Satpol PP Kota Padang melalui Unit Intel, kemudian melakukan nogosiasi melalui media sosial tersebut, yang mana di akun WeChat terpajang foto dan tulisan menawarkan jasa long time (LT) dan short time (ST) dengan tarif Rp1 juta sampai Rp2 juta yang mana include dengan kamar hotel.
Setelah melakukan negosiasi, terjadi kesepakatan dengan anggota yang menyamar untuk bertemu di kost Bunga tersebut. Saat itulah langsung diamankan oleh petugas. (rg)

Exit mobile version