DHARMASRAYA, METRO – Ngatimin (47), warga Blok C Sitiung III, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya dilarikan ke rumah sakit Jumat (6/10). Dia mengalami dua luka bacok di tangan, akibat perbuatan kawannya sendiri. Penyebabnya, Ngatimin dengan sengaja menjual HP temannya tanpa izin.
Kejadian berawal saat Ngatimin menginap di rumah rekannya berinisial DR (37) di Blok B Sitiung III. Namun tiba-tiba saja pada siang itu, DR ditelepon oleh adik iparnya yang menanyakan, apakah dia kehilangan HP. DR dengan tegas menyebut tidak, namun dia tetap mencarinya ke dalam kamar.
”Ternyata benar. HP DR tidak ada di dalam kamar dan di sejumlah tempat di dalam rumah. Dia bertanya kepada Ngatimin yang masih berada di rumahnya. Apakah dia tahu dimana HP-nya. Awalnya, Ngatimin membantah, dan keduanya sempat perang mulut,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yulianto melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Eriyanto.
Bersama Kanit Reskrim, Iptu Syafrinaldi di ruang Polsek Sungai Rumbai, Eriyanto menyebut, DR mendesak Ngatimin agar mengaku telah mengambil HP. Bahkan, DR menyebut, Ngatimin telah menjual HP miliknya kepada adik iparnya seharga Rp500 ribu. Akhirnya, Ngatimin mengakui dan terjadilah percekcokan.
”Korban Ngatimin akhirnya tanpa ragu mengiyakan dengan sikap cuek kalau dia menjual HP itu. Dia mencoba lari. Diduga pelaku emosi dan langsung membacok korban dua kali. Beruntung, nyawa korban masih selamat dan dilarikan ke RSUD Sungai Dareh. DR kabur,” kata Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua tangan Ngatimin mengalami luka bacok. Bahkan, tangan kanannya dipastikan patah. Petugas medis di RSUD langsung melakukan penanganan kepada Ngatimin. Dua luka bacok dijahit, sementara tangan kanannya digibs untuk menyatukan tulang kembali.
Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari DR. “Dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil ditangkap, Sabtu malam. Dia diamankan beserta barang bukti satu bilah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu,” terang Kapolsek.
Kapolsek memastikan, atas peristiwa itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. “Kami masih memastikan apa betul disebabkan karena HP-nya dijual korban, atau ada sebab lain. Pelaku terus diinterogasi dan petugas juga akan meminta keterangand ari korban,” katanya. (cr9)
Komentar