AGAM, METRO – Penebangan kayu ilegal di Hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, masih saja terjadi. Ada saja orang yang ingin mengeruk hasil hutan untuk kepentingan pribadi. Rabu (27/9) sore, satu pelaku berhasil dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polres Agam, di Labuah Usang, Jorong Mukomuko, Nagari Kotomalintang.
Pelaku Erdi (63), warga setempat tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penebangan kayu dan mengolahnya menjadi bentuk papan. Penangkapan Erdi sesuai laporan polisi LP/117/IX/K/2017/ Sumbar/Res Agam, Rabu (27/9) Erdi. Erdi telah menebang kayu dengan menggunakan chainsaw.
“Kami menemukan terlapor sedang melakukan ilegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau. Terlapor telah dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses hukumnya. Kami juga masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Pasalnya, terlapor mengaku dia hanya orang suruhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza, kemarin.
Dijelaskan Iptu M Reza, kejadian serupa juga terungkap pada akhir 2016 silam. Saat itu, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Rafit (38) 00 WIB di kawasan hutan Cagar Alam di wilayah Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya.
Saat itu, tim menemukan satu kubik kayu berbagai jenis beserta satu unit chainshaw. Pelaku ini dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (p)