PASAMAN, METRO – Kasus menghebohkan murid SD berusia 11 tahun melahirkan bayi laki-laki di Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman sudah mulai menemukan titik terangnya. Dari pengakuan sementara para warga, kuat dugaan yang menghamili korban adalah pihak keluarga.
Hal itu diungkapkan ketua pemuda setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada POSMETRO mengatakan, warga kampung sudah mulai resah, karena salah seorang keluarga korban yang diduga memerkosa PS selama tiga hari masih berkeliaran.
”Ya, sudah tiga hari ini kami melihat dia masih berkeliaran. Yang ditakutkan jika tak ada tindakan tegas aparat, maka warga akan berbuat anarkis,” ungkapnya.
Warga kampung juga sudah pergi ke Mapolsek Panti untuk membicarakan hal tersebut. Namun, aparat kepolisian pada saat itu meminta agar korban dihadirkan. Namun, korban dan keluarganya sudah pergi ke Ujung Gading, Pasaman Barat. Korban bersama ibunya sekarang di Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti.
”Kami meminta pihak berwajib agar mengusut tuntas permasalahan ini. Kami warga kampung sudah melakukan musyawarah dengan ninik mamak,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Panti AKP Dasman mengatakan, kasus murid SD yang melahirkan bayi laki-laki tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Pasaman. Siapa pelaku, dibuktikan melalui tes DNA.
”Korban baru diketahui hamil saat orang tuanya membawa dia berobat ke Polindes. Karena takut warga marah anaknya hamil tapi tak ada bapaknya, pihak keluarga korban memutuskan pergi dari kampung. Setelah dua minggu kemudian keluarga korban dan juga korban datang kembali ke kampung,” ulas Kapolsek.
Dijelaskan AKP Dasman, awalnya penyidik sudah memanggil keluarga korban dan juga korban PS untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan sementara, yang menghamili korban masih keluarga dekatnya.
”Hanya sampai di sana mereka terbuka. Saat kami suruh untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian ibu korban enggan untuk melaporkan. Bahkan, sempat terucap dari mulut ibu si korban siapa yang mau dilaporkan pak, gak mungkin saya laporkan keluarga saya sendiri,” tutur Kapolsek.
”Jadi, untuk memastikan siapa ayah bayi yang dilahirkan murid SD ini tunggu hasil tes DNA,” pungkas AKP Dasman. Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur RSUD Lubuk Sikaping Dr. Yong membenarkan, jika anak SD yang merupakan gadis di bawah umur melahirkan bayi, pada 23 Agustus lalu. “Hari ini juga bisa kita tes DNA, karena bayi itu sudah lahir. Akan tetapi fasilitas di RSUD terbatas, tes DNA hanya bisa dilakukan di Jakarta,” kata Dr Yong.
Tangkap Pemerkosa Anak SD
Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar mendesak aparat kepolisian agar cepat bergerak dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual di Pasaman. Salah satunya adalah kasus murid SD berusia 11 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
”Karena ini tidak ada laporan dari pihak korban, jadi diduga ada indikasi pihak keluarga yang menjadi pelakunya. Untuk itu, saya meminta kepolisian usut tuntas kasus tersebut,” kata Ketua LPA Sumbar Eri Usman, Selasa (26/9).
Menurutnya, gerbang awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak ada di kepolisian. Pasalnya, penanganan pelecehan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan kasus-kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
”Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum yang adil dengan menghukum pelaku seberat beratnya sesuai Regulasi Hukum Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perkosaan tanpa memandang status sosial, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dikatakannya, prosesnya jangan sampai terbelit belit hanya karena tidak ada laporannya, sementara dampak dan trauma yang dirasakan korban tidak diketahui. Apalagi, korban yang masih duduk dibangku SD sampai hamil dan melahirkan anak, setelah itu tidak diketahui siapa pelakunya, itu hal yang aneh dan tidak masuk akal.
“Jadi sangat dibutuhkan penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan serius. Jika kasus tersebut dibiarkan nanti akan menjadi terbiasa. Masa iya setelah dapat nikmatnya pelaku disembunyikan, kemudian disuruh pemerintah yang menanggung semuanya, kan enak betul,” tukasnya.
Dalam kasus di Pasaman, dibutuhkan peran dan keterlibatan orang tua, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, pemerintah daerah serta semua pihak dalam mencegah terjadinya kasus kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumbar, Ratna Wilis menganjurkan agar pihak korban langsung melapor ke polisi. Dari situ, korban bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian.
”Kita sifatnya menunggu laporan, jika ada yang melapor baru bisa kita lakukan pengecekan ke lapangan. Untuk itu kita berharap pihak korban sebaiknya segera melapor ke pihak polisian maupun Dinas Pemberdayaan setempat agar kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan,” katanya.
Dikatannya, jika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pasaman membutuhkan bantuan dari provinsi, pihaknya siap membantu dan menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, faktor yang menyebabkan terjadi tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah minimnya pendidikan seksual yang diberikan terhadap anak. Kemudian faktor ekonomi, misalnya suatu keluarga yang karena keterbatasan ekonomi memiliki satu ruangan tidur di rumah.
”Ini menyebabkan anak sering bersentuhan dengan jenis kelamin berbeda. Lalu kontrol masyarakat juga dinilai penting, karena dapat menjadi pengawasan secara langsung di lingkungan masyarakat,” ulasnya.
Sebagai solusi, ia menilai pendidikan seksual harus diberikan terhadap anak sejak dini, dengan materi yang sesuai dengan usia. Secagai contoh, penghargaan terhadap orang lain, yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk dihargai secara utuh dan tidak menyakiti. (cr6/l)