DHARMASRAYA, METRO – Jajaran Polres Dharmasraya menggelar razia di sejumlah apotek yang ada di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diperjualbelikan. Pil setan yang saat ini sedang marak diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Kalbert Jonaidi menyebutkan, maraknya pil PCC yang sudah memakan korban, tim gabungan yang terdiri Sat Narkoba, Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Dinkes Kabupaten Dharmasraya melakukan razia ke jumlah apotek.
“Dari razia yang kita lakukan di 26 apotek yang terdaftar di Dinas Kesehatan Dharmasraya, tidak ditemukan pil PCC yang saat ini marak dibicarakan oleh kalangan masyarakat di seluruh Indonesia. Semoga betul-betul tidak ada dan tidak sampai ke Dharmasraya,” ucap Iptu Kalber.
Di samping itu, sebutnya, polisi juga melakukan pendataan terhadap apotek dan took obat yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Dharmasraya. Sehingga disarankan kepada apotek dan toko obat yangg izinnya masih dalam pengurusan perpanjangan supaya mempercepat pengurusan.
Kalber memastikan, seluruh pedagang obat dilarang menjual obat yang tidak diperbolehkan pemerintah. Apabila mendapatkan informasi ada orang atau toko menjual obat yang dilarang untuk diedarkan supaya memberitahukan kapada Satresnarkoba atau Dinas Kesehatan Dharmasraya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik apotek dan toko obat, dalam menjual obat harus sesuai dengan ketentuan. Sebab kami dari Satresnarkoba akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang peredaran obat-obatan yangg tidak sesuai ketentuan. Satresnarkoba akan tetap melaksanakan penyelidikan dan pemantauan tentang peredaran obat yang izin edarnya tidak diperbolehkan,” katanya. (p)