PADANG, METRO – Mamak kepala waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar bersama pengacaranya Franz Adioza SH meminta Polda Sumbar menahan lima oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data negara terkait barang bukti kepemilikan tanah ahli waris Kaum Maboet. Terkait perkara Putusan Landraad Nomor 90/1931 dengan objek perkara tanah 765 hektare yang dijadikan 2,5 hektare.
Mereka adalah SR (Kasi Sengketa Konflik BPN Padang), Rv (Kasi Survei), NV (Kasubsi Sengketa dan Konflik), EA (Kasubsi Pendaftaran Hak) dan GA (Staf Seksi Sengketa Konflik dan Perkara). ”Kami minta, saat dilayangkan panggilan, mereka ditahan, karena telah merugikan ribuan warga Kecamatan Kototangah, di empat kelurahan,” kata Franz Adioza kepada wartawan, kemarin.
Menurut Franz, dengan menersangkakan mereka, artinya Polda Sumbar telah menyelamatkan dan melindungi legalitas tanah yang ada bangunan masyarakat. Karena, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat secara benar dan legal dan tercatat di BPN atau Kantor Agraria Kota Padang.
”Mereka telah merendahkan martabat lembaga negara Pengadilan Negeri (PN) Padang. Karena, objek diperjualbelikan dalam sita jamin atau sita tahan PN oleh oknum pegawai BPN dan oknum pejabat pemda, serta calo-calo tanah yang terlibat dalam konspirasi besar ini,” kata Franz.
Selain oknum BPN, Franz meminta Polda Sumbar juga menangkap calo-calo tanah dan digiring ke meja hijau. Agar bisa menjadi efek jera calo tanah ke depan. “Calo tanah ini berani menjual objek tanah dalam sita tahan PN Padang 1982 sampai 2010 secara ilegal. Dengan pemalsuan warkah bersama oknum BPN,” katanya.
Frans juga meminta, semua pejabat di Sumbar, termasuk gubernur dan wali kota agar taat pada aturan hukum tentang hak kepemilikan tanah Kaum Maboet MKW Lehar. “Kami juga minta camat Kototangah instruksikan 4 kelurahan patuh pada aturan hukum untuk dapat membantu dan menerima permohonan masyarakat mendapat kan sporadik, sebagai dasar permohonan sertifikat ke kantor BPN Padang,” katanya.
Terkait dengan pemblokiran sertifikat di 4 kelurahan, Franz menyebut, memang kewenangan BPN Padang. Menyusul surat Ketua PN Padang 28 Maret 2016 RenoSulistiwo SH MH mengeluarkan gambar juru sita PN 17 Maret 2016 ke BPN Padang. “Pemblokiran itu sudah lama. Tidak ada hubungan dengan lima oknum BPN yang jadi tersangka,” katanya.
Franz menjelaskan, Polda Sumbar hanya memroses perbuatan tindak pidana. Tidak punya kewenangan atas pemblokiran sertifikat. “Kami baca di media cetak, pengacara BPN menyebut 80 ribu sertifikat diblokir. Ini sudah sama dengan isu menyesatkan. Jangan buat warga resah,” katanya.
Menurut Franz, memang benar sita tahan 1982 objek fisik tanah dieksekusi 1983 dan objek tanah clear dan inkrah kepemilikan hak ahli waris Maboet MKW Lehar. Sebagai tanah adat pusaka Kaum Maboet. “Eksekusi penyitaan itu mengeluarkan dari tanah negara 1794 yang dulu bernama Eig Verponding 1794. Berada pada Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo,” katanya.
Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman pengacara BPN tentang Surat Ukur No 30/1917 skala 1:5.000 atas nama Subagyo Brotokusumo pada 20 Juni 1964. Termuat dalam berita acara eksekusi penyitaan 15 Desember 1982 Surat Ukur No 30/1917 skala 1:5.000 seluas 765 Ha.
“Saat itu masih dalam sita tahan atau sita jamin PN Padang dan terdaftar atau tercatat di BPN Padang seluas 765 Ha dengan sertifikat tidak boleh terbit 1982 sampai 2010 . Sangat jelas dalam berita acara angkat sita surat ukur No 30/1917 di PN 2010 atas permohonan MKW Lehar. Hadir BPN dan 4 lurah di PN padang,” katanya.
Saat itu, sebutnya, Lehar mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas hak tanahnya tidak bisa diproses di BPN Kota Padang. “Karena Surat Ukur no 30/1917 skala 1:5000. Bukti dalam putusan Landrat No 90/1931 hak tanah MKW Lehar terdaftar dan tarcatat di BPN Kota Padang,” katanya.
Franz juga akan melaporkan oknum-oknum yang mengaku dari forum tertentu ke Mapolda dalam waktu dekat. Karena disinyalir selama ini membuat isu dan memanipulasi data berita acara PN. “Dan membuat konflik sosial di masyarakat Nangalo, Kuranji dan Pauh yang tidak ada hubungan dengan tanah Kaum Maboet,” katanya.
Kamis Dipanggil
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago SIK MSi menyebutkan, lima oknum pegawai BPN itu telah dinaikkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan dipanggil ke Mapolda Sumbar, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumbar masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus pemalsuan data negara terkait barang bukti kepemilikan tanah ahli waris Kaum Maboet dengan MKW Lehar.
”Kamis (14/9) penyidik akan memanggil kelima pegawai BPN itu untuk memintai keterangannya. Untuk statusnya saat ini memang sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Untuk dilakukan penahanan atau tidak itu tergantung perkembangan proses penyidikan yang dilakukan nantinya,” kata Syamsi.
Syamsi menambahkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada lima pegawai oknum BPN. “Kelimanya kami harapkan hadir di Mapolda Sumbar besok (hari ini,red). Kasus itu terkait dengan putusan Landrat nomor 90/1931 dengan objek perkara tanah 765 hektar dijadikan 2,5 hektare. Oknum pegawai BPN Padang itu disangka terlibat dalam kasus gugatan tanah Kaum Maboet yang dilaporkan Lehar sebagai MKW. Mereka disangka menggunakan dokumen palsu untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” pungkas Syamsi.
BPN Bentuk Tim Kuasa Hukum
BPN Padang juga telah membentuk tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum BPN Padang, Rahmat Wartira mengatakan pihaknya siap membela diri dan yakin tidak bersalah. Pasalnya, dari historis perkara sengketa Maboet, BPN Padang sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan Undang-undang.
”Perlu dicermati kembali, yang ditetapkan tersangka dalam berita acara perlu memenuhi dua alat bukti. Apakah sudah terpenuhi? Ada MoU Polri dengan BPN di tingkat pusat. Itu perlu dicermati. Pegawai dari BPN ini mengerjakan itu karena jabatan dan menjalankan Undang-Undang, hormati psal 50 KUHP,” kata Rahmat kepada wartawan.
Rahmat menambahkan pihaknya mempertanyakan penetapan status kelima pegawai BPN Padang ini sebagai tersangka. Apakah sudah maksimum dalam prosesnya sehingga mereka ditetapkan tersangka. Dan bahkan ia melihat banyak kejanggalan yang mana salah satunya Polda terlalu cepat menetapkan kelima pegawai ini sebagai tersangka.
“Kami siap membela diri dan yakin tidak bersalah. Penetapan tersangka oleh Polda Sumbar kepada lima pegawai BPN Padang banyak yang janggal. Kita memang mempertanyakan bagaimana penetapan tersangka, apakah sudah lengkap alat buktinya atau bagaimana,” kata Rahmat.
Dijelaskannya, status sita jaminan tanah seluas 765 ha tahun 1982 sudah dieksekusi tahun 1983. Disana terlihat tanah yang dieksekusi hanya 2,5 ha, bukan 765 ha. Setelah adanya eksekusi, berarti status tanah tidak lagi sita jaminan. “Di samping itu, dalam perkara putusan Landrat No 30/1917, status Maboet sebagai tergugat, bukan penggugat. Jadi sifatnya itu pasif, bukan aktif. Tetapi kenapa malah Kaum Maboet yang sekarang aktif menggugat,” tuturnya. (rg)