PADANG, METRO – Pemilik PT Arlan Agya Lestari, Dewi Hastuti (46), diduga melakukan penipuan terhadap sekitar 300 warga Rindang Alam, Kelurahan Limaumanih, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Terdakwa berhasil menarik warga untuk melakukan free booking rumah bersubsidi dan non subsidi melalui brosur yang disebarkan.
Dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria, telah menghadirkan tiga saksi, yakni Fauziman (pelapor), Rahmat Efendi (korban) dan saksi Zulfis dari Pemko Padang.
Saksi Fauziman mengatakan, perbuatan terdakwa sudah dilaporkan. Namun tidak ada kelanjutannya dan dengan berhasilnya terdakwa digiring ke Pengadilan Negeri berdasarkan laporan yang kedua. Katanya, terdakwa menjanjikan rumah subsidi dan non subsidi tipe 36 dan 45.
”Terdakwa mengatakan bahwa lokasi sudah ada dan sudah rumah mulai dibangun. Namun, setelah free booking dibayar, saya menuju lokasi ternyata tidak ada satu satu pun rumah yang dibangun,” kata saksi Fauziman, saat memberi keterangan.
Melihat hal itu, ia kembali menghubungi terdakwa. Namun, ketika itu terdakwa berkilah dengan alasan bahwa alat ke lokasi tidak bisa masuk dan harus di bangunan jembatan terlebih dahulu.
”Proyek tidak dibangun diketahui awal puasa. Di lapangan belum ada bangunan dan alasannya tidak karena akses jalan untuk alat berat belum ada dan harus dibangun jembatannya,” ujarnya lagi.
Sementara saksi Rahmat Efendi mengaku, sebelum perbuatannya dilaporkan, warga sudah sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, tidak ada respon dari terdakwa.
”Sekitar 300 orang lebih telah ditipu terdakwa. Rata-rata mereka sudah membayar free booking tiga bulan paling rendah. Bahkan ada yang sudah membayar delapan kali pembayaran. Kemudian untuk saya sendiri sudah membayar sebesar enam lebih,” tegas saksi Rahmat Efendi.
Saksi lain Lastri mengaku, telah memesan perumahan dengan tiga pembayaran. Total kerugian yang dialami sebesar Rp5.625.000 itambah uang sampah. Tapi, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada pembangunan rumah di lokasi yang disebutkan terdakwa.
Menanggapi hal itu, kepada majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung, terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan yakni saksi ahli dan saksi arsitek pada sidang berikutnya.
Sementara perbuatan itu dilakukan terdakwa bermula ketika ia menawarkan rumah bersubsidi dan non subsidi. Umtuk lebih meyakinkan warga, terdakwa pun memperlihatkan brosur. Melihat hal itu, warga akhirnya tertarik untuk melakukan Free Booking.
Setelah ditotalkan keseluruhan, terdakwa berhasil mengelabuhi konsumen sebanyak 300 orang lebih dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Atas perbuatnya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP tentang penipuan. (b)
Komentar