AGAM, METRO – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Agam membongkar kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan Agam. Senin (11/9) pukul 15.15 WIB, pejabat eselon IV Dishub terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengurusan dan pemeriksaan kendaraan bermotor (kir).
“Petugas menangkap pejabat berinisial MAE (53), kepala seksi (Kasi) di Dishub Agam. MAE diduga melakukan pungli terhadap pengurusan kir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, Selasa (12/9).
Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1.270.000 sebagai uang hasil pembayaran KIR pada hari penangkapan berlangsung. Selain itu, uang tunai Rp1.464.500 sebagai uang hasil pembayaran KIR dari 6-8 September yang belum disetorkan ke kas daerah.
“Kami juga menyita sebanyak 16 berkas uji kendaraan bermotor,” terang Reza. Adapun modus yang dipakai pelaku MEA adalah, ia menerima uang pembayaran kir melebihi nominal yang ditetapkan dalam Perda Agam Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup Agam Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“OTT ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktek pungli di lingkungan Dishub Agam. Atas informasi tersebut kami dari Satgas Penindakan melaksanakan OTT. Kini tersangka masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Agam,” tukasnya.
Terpisah, Bupati Agam Indra Catri menyebut, pihaknya menyerahkan kasus dugaan pungli di Dishub kepada pihak berwenang. Dia juga sudah sering menerima laporan masyarakat, namun setelah memberi peringatan, oknum pejabat tersebut tetap tidak merasa jera.
“Mari kita ikuti aturan hukum. Kan proses hukumnya sudah berlangsung dan ada protapnya. Kita ikuti saja aturan mainnya. Untuk oknum Dishub yang OTT sebetulnya sudah lama kita ingatkan melalui pimpinannya,” ungkap Indra Catri singkat. (p)
Komentar