Tersandung Korupsi, Pj Bupati Pasaman Batal Dilantik

PADANG, METRO–Pelantikan Penjabat Bupati Pasaman yang rencananya dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (29/8) batal dilakukan. Sebab, saat ini Rosman Effendi yang rencananya menggantikan Benny Utama masih menyandang status tersangka dugaan pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
”Sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penjabat kepala daerah tidak boleh berstatus tersangka,” sebut Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar Jumat (28/8).
Batalnya, Rosman Effendi dilantik dipastikan oleh Sekdaprov Sumbar Jumat sore. Karena sebelumnya dalam pengusulan pada Kementerian Dalam Negeri, nama Rosman Effendi disetujui Mendagri untuk menjabat Pj Bupati Pasaman. ”Menimbang sesuai dengan aturan tersebut, kita pastikan pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Pasaman, Gubernur Sumbar, menunjuk Sekdakab Pasaman, Syafii Siregar sebagai pelaksana harian (Plh). Pengukuhan Sekdakab Pasaman akan dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Jefrinal Arifin di Pasaman. ”Besok (hari ini) kita dari provinsi yang akan melakukan pengukuhan Sekdakab Pasaman Syafii Siregar menjadi Plh, bukan di Padang,” sebutnya.
Sementara status Rosman Effendi sebagai Pj Bupati Pasaman yang telah ditetapkan Kemendagri menunggu hasil verifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Untuk itu tidak ada pengusulan penjabat baru untuk Pasaman. ”Untuk penjabat, kita tidak mengusulkan. Karena sekarang kita menunggu hasil verifikasi dari Kejati Sumbar. Maka kita akan ambil kebijakan lagi setelah ada hasil verifikasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini Pemprov Sumbar telah meminta verifikasi kepada Kejati Sumbar. Menurutnya, pengusulan nama Rosman Effendi tanpa diikuti track record-nya. Sehingga namanya ditetapkan Mendagri menjadi Pj Bupati Pasaman.
”Tunggu hasilnya dari Kejati Sumbar, karena saya tidak tahu jika pak Rosman Effendi itu tersangka. Saya baru tahu dari rekan-rekan media dan masyarakat,” sebutnya.
Di Padang, udangan pelantikan Pj Bupati Pasaman telah beredar untuk kalangan pimpinan di lingkungan Pemprov Sumbar. Undangan tersebut juga disebar pada sejumlah pucuk pimpinan Muspida. Pada undangan tersebut pelantikan dijadwalkan hari ini Sabtu (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Auditorium Gubernuran.
Sebelumnya Rosman ditetapkan menjadi tersangka 3 Oktober 2014. Dalam kasus dugaan pelanggaran pada penganggaran makan minum di Sekretariat Daerah Pesisir Selatan 2011. Nominal dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp112,5 juta. Rosman menjabat Sekdakab. (d)

Exit mobile version