PARIAMAN, METRO – Sebanyak 10 anak di bawah umur terlibat komplotan pencurian alat-alat, sepeda motor di wilayah Pariaman. Hal itu terkuak saat Tim Buser Polres Pariaman membekuk 13 pelaku pencurian di lokasi berbeda, jumat (25/8) lalu.
Karena masih di bawah umur, identitas 10 anak tersebut masih dirahasiakan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk proses hukum dilakukan dalam proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak tersebut dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi wajib diupayakan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya kurang dari tujuh tahun, misalnya pencurian.
”Ke-10 anak itu dirahasiakan dan dipisah dari tiga pelaku lainnya,” ungkap Kapolres Pariaman AKBP Bagus S melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Andi Parningotan Lorena, Senin (28/8).
Idenditas ketiga pelaku yang diproses adalah, Af (18), DD (18) dan TR (18). Ketiga pengangguran ini mengaku tinggal di kawasan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman.
”Awal penangkapan dilakukan pada empat orang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, maka tersangkanya menjadi 13 orang. Semua pelaku mengaku warga Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padangpariaman,” ulas AKP Andi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, modus pencurian pada malam dini hari, tepatnya pada saat menjelang subuh para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci dan bongkar paksa.
”Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya
Aksi pertama dilakukan komplotan ini pada 6 Januari 2017. Terakhir aksi ke-13 pelaku dilakukan pada 18 Agustus. Saat melakukan aksi, semua tersangka melakukannya tidak serentak. Namun, dilakukan dengan cara berkelompok.
Dikatakan, munculnya niat pelaku mencuri barang bukti (BB) tilang tersebut saat ada di antara pelaku yang menyelesaikan administrasi tilang di Unit Lantas Pariaman. Sehingga melihat gudang penuh dengan banyak kendaraan, maka malam itu langsung beraksi.
”Aksi pencurian terungkap ketika petugas Lantas Polres Pariaman melihat banyak BB yang hilang. Berdasarkan temuan tersebut petugas Lantas Polres Pariaman melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pariaman. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan siapa pelaku pencurian BB tersebut,” ungkap AKP Andi.
Dalam penyelidikan, polisi mengetahui siapa pelakunya. “Dalam pemeriksaan kita diketahui 10 orang tersangka masih di bawah umur dan tiga orang dewasa. Makanya, pelaku yang di bawah umur tersebut dipisahkan dari tiga tersangka lain. Saat ini dilakukan upaya diversi dengan adanya beberapa persyaratan-persyaratan.
Jika diversi itu tidak berhasil, maka akan dilanjutkan proses penyidikan. Kalau diversi berhasil, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk tindaklanjutnya,” tandasnya. (efa)