SIJUNJUNG, METRO – Pegawai sukarela di Dinas Kesehatan Sijunjung, berhasil kabur dalam penangkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung, Kamis (27/7). HY (25) merupakan pengedar ganja dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, sedangkan rekannya MN (27), warga Jorong Tanjung Pauh, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, berhasil ditangkap.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang pemuda berinisial MN yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Untuk memastikan MN adalah pengedar atau tidak, petugas menghampiri pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat didekati petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu yang dicurigai merupakan ganja dan berusaha melarikan diri,” ungkap Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba AKP Afdimon dan Paur Humas Iptu Ajo Nasrul, Jumat (28/7).
Pelaku MN akhirnya dapat ditangkap dan diminta untuk mencari barang yang pelaku buang tersebut. Setelah ditemukan, ternyata barang yang pelaku buang tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp20.000.
Di hadapan petugas, pelaku sempat mengelak kalau barang haram tersebut itu miliknya.Tapi, MN akhirnya mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari HY, pegawai sukarela di Dinas Kesehatan Sijunjung.
Kemudian petugas pun bergerak ke rumah pelaku HY di belakang SDN 07 Muaro Bodi. Sayangnya, pelaku tidak berada di rumah, karena diduga lebih dulu mengetahui kedatangan polisi.
“Meski demikian ketika rumah pelaku digeledah ditemukan ganja dibungkus plastik bening. Paket ganja ukuran sedang itu siap diedarkan. Sekarang, petugas masih memburu pelaku HY,” pungkas kapolres. (e)
Komentar