LIMAPULUH KOTA, METRO – Petugas Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota meringkus ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan membelanjakan di sejumlag warung-warung di wilayah Mungka. Pelaku Zubaidah (47), asal Kota Bukittinggi, diamankan Selasa (4/7) sore, usai membelanjkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dari aksi kejahatannya itu, Zubaidah berhasil mengumpulkan uang asli hingga jutaan rupiah. ”Dari pengakuan sementara tersangka, ia menyebu mendapatkan uang palsu itu dari daerah Lampung,” terang Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis, Rabu (5/7).
Perwira asal Pesisir Selatan itu, juga menyebut petugas masih mengungkap kasus peredaran uang palsu di Limapuluh Kota. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dari penangkapan IRT ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang asli dan uang palsu. Di antarannya, upal pecahan Rp100.000 sebanyak Rp6,8 juta (68 lembar), pecahan Rp50.000 sebanyak Rp500.000 (10 lembar), satu sepeda motor Honda Revo.
Dari uang palsu yang dibelanjakan itu, pelaku mendapat keuntungan, yakni mendapat uang asli. Polisi mengamankan uang asli hasil penukaran belanja, diantaranya pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp20.000 (28 lembar), pecahan Rp10.000 (51 lembar), pecahan Rp5.000 (59 lembar), pecahan Rp2.000 (20 lembar) dan uang pecahan Rp1.000 sebanyak tiga lembar.
Beberapa tahun sebelumnya, pada tahun 2011 jajaran Polres Payakumbuh dan Satreskrim Polres Madina Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu yang dicetak di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Uang palsu tersebut dicetak tersangka menggunakan mesin printer. Uang palsu dengan nomor seri LKD 621 546, FMK 568 167 diedarkan di Sumatera Utara. “Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang dicurigai palsu. Biar pelaku bisa ditangkap,” lugas AKBP Haris Hadis. (us)
Komentar