11 Kg Ganja Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolres Pasbar, Rabu (27/08/2015).
PAsbar, METRO–Polres Pasbar melakukan pemusnahan 11 kilogram daun ganja di depan Satnarkoba Polres Pasbar, Rabu (26/8). Pemusnahan ganja tersebut dari tersangka Joni Pranata di Jalan Raya Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar, Selasa (18/8).
”Kalau dilihat dari kasus-kasus narkoba yang ditangani, kasus ganja paling banyak,” terang Waka Polres Pasbar Kompol Jamalul Iksan yang bersama Kasipidum Kejari Simpang Ampek Herri Hendra dan Kasatnarkoba AKP Antonius Dachi.
Melihat kasus narkoba cukup tinggi di Pasbar, polisi membutuhkan peran serta yang mendalam dari segala lini, baik itu orang tua, ninik mamak serta para unsur pemerintah.
“Ganja 11 kilogram itu disita dari tersangka Joni Pranata, warga Translok Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pengakuan tersangka, ganja didapat dari Madina,” ungkap Kasatnarkoba, AKP Antonius Dachi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seorang warga yang sedang membawa ganja dari Madina. Berdasarkan informasi itu maka tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam melakukan penyelidikan.
Pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Madina dengan membawa daun ganja kering siap edar. Saat melewati daerah Simpang Tiga Alin, pihaknya curiga melihat ada sepeda motor membawa karung tengah malam.
Saat itu juga sepeda motor itu langsung dihentikan dan saat diperiksa ternyata isi karungnya adalah daun ganja. Akibat perbuatanya tersangak kita jerat dengan Pasal 115 dan Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr9/end)

Exit mobile version