PADANG, METRO – Apakah selama napi menjadi tahanan diharuskan membayar biaya atau pungutan liar (pungli) dan setiap anggota keluarga yang menjenguk diharuskan memberikan sejumlah uang kepada sipir? Seperti yang menjadi penyebab kerusuhan dan kaburnya ratusan napu di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau dan menyebabkan ratusan tahanan kabur, pada Jumat (5/5) siang lalu.
Untuk memastikan hal itu tak terjadi di Sumbar, Kapolda Sumbar Brigjen Pol Fakhrizal menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkum & HAM untuk memberantas praktik pungli di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
”Jangan sampai pemerasan atau pungli terjadi di Lapas atau Rutan di seluruh Sumbar yang bisa berdampak atau menimbulkan perbuatan anarkis warga binaan. Polda sudah berkoordinasi dengan petugas Lapas dan Rutan. Kalau masih kita temukan tentu ditindak,” tegas Kapolda, Senin (8/5).
Kapolda berharap, agar pungli tidak terjadi di pelayanan masyarakat termasuk di Lapas, Rutan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, Tim Satgas Saber Pungli masih terus bergerak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh aktifitas pelayanan publik.
”Kami mengimbau kepada keluarga Napi jika ada indikasi pungli dilakukan petugas lapas, silakan membuat lapor. Polisi segera bertindak,” ulasnya. Di sisi lain, patroli dari polisi dilakukan karena kekuatan anggota jaga atau sipir penjara terbatas. Sedangkan kapasitas tahanan atau narapidana sudah over kapasitas.
Sedangkan, untuk mencegah masuknya para narapidan yang kabur itu, Polda Sumbar menyekat pintu masuk di setiap daerah perbatasan antara Riau dan Sumbar seperti di Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung dan daerah lainnya. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya napi tersebut kabur ke Sumbar.
Ditambahkan Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Dody Marsidy, sampai Senin (8/5) belum ada laporan dugaan pungli di Lapas, Rutan Sumbar. Akan tetapi jika ada masyarakat yang mengalami pungli segera lapor ke polisi atau ke Tim Satgas Saber Pungli. ”Pungli bisa terjadi di kantor-kantor pelayanan masyarakat. Sebab itu laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Dody.
Dody menuturkan, kepolisian akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas di Lapas, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenkumham. Hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi pungli terhadap para tahanan maupun para narapidana.
”Setiap orang yang berada di Lapas memiliki hak sama. Untuk itu kami koordinasikan kembali dengan Kemenkumham. Yang jelas dalam penanganan pemberantasan pungutan liar, siapun yang terlibat, akan kita tindak sesuai dengan aturan,” pungkas Dody yang juga ketua tim Satgas Saber Pungli Sumbar.
Tindak Sipir Nakal
Terpisah, Kakanwil Kemenkum & HAM Dwi Prasetyo Santoso, berjanji menindak tegas petugas atau sipir yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, pengamanan di seluruh LP di Indonesia sama. Tinggal lagi petugas yang menjalankan SOP. Dwi menegaskan, pada awal ia bertugas, tahanan di Sumbar berjumlah 5.000. Kemudaian, setelah empat bulan berjalan, tahanan bertambah menjadi 5.500 orang.
”Kami tidak mungkin menolak tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisan. Hal itu tidak bisa kita pungkiri dan sebenar diantara beberapa tahanan ada yang harus direhabilitasi. Namun karena tidak ada instansi yang menampung, ujung-ujungnya dimasukkan ke dalam LP,” tambanya.
Dwi menilai, khusus petugas atau sipir LP dan Rutan di Sumbar masih bekerja dengan baik. “Semenjak 4 bulan saya bertugas di Padang, sudah sepuluh orang petugas atau pegawai yang sudah diberhentikan. Setelah diberhentikan, tentu mereka tidak mendapatkan apa-apa,” pungkas Dwi. (rg)
Komentar