PADANGPANJANG, METRO – Aksi nekat ayah rutiang ZKF (48), warga Batipuah, Kabupaten Tanahdatar, mencabuli anak tirinya, tertangkap tangan warga, pada Minggu (23/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Meski salah, pelaku tetap membagak dengan membawa dua golok untuk melawan warga kampung yang akan menangkapnya.
Terbongkarnya perlakuan bejat ZKF terhadap dua orang anak tirinya, Bee dan Lee—nama samaran, telah dicurigai keluarga sejak lama. Mulai dari gelagat aneh ZKF kepada kedua anak tirinya itu. Namun karena belum punya bukti yang kuat, keluarga tidak bisa berbuat apa-apa.
Akhirnya, gerak gerik pelaku diintai. Tokoh masyarakat Batipuh, Busra mengungkapkan, saat seorang warga melewati rumah tersangka, terlihat ZKF sedang mencabuli salah seorang anak tirinya. Warga pun langsung melaporkan kepada masyarakat.
”Masyarakat melaporkan tindakan bejat ZKF, dan kami berusaha memangilnya baik-baik, dengan niat ingin menanyakan langsung. Namun, tersangka malah mendatangi kami sambil membawa dua golok dan mencoba menantang warga,” ujar Busra.
Melihat tindakan tersangka, sempat memancing kemarahan warga, dan nyaris membuat apak rutiang itu jadi amukan warga. Namun, untunglah kemarahan warga dapat diredam dan tersangka ZKF digelandang ke Mapolsek Batipuh.
Saat ZKF diamankan warga, ternyata mengundang rasa penasaran keluarga. Pihak keluarga menanyakan langsung kepada korban apa yang sudah dilakukan ayah tirinya itu. Ternyata, tak hanya Bee menjadi korban kebejatan ayah tiri. Namun kakaknya Lee juga menjadi korban perilaku tak manusiawi ZKF.
”Dari keterangan Lee, dia pernah dijamah oleh ayah tirinya dua kali. Perbuatan terkutuk itu dilakukan tersangka terakhir pada Januari lalu. Karena tidak tahan atas perbuatan ayah tirinya tersebut Lee memilih menginap di salah satu panti asuhan, sedangkan pengakuan korban Bee tersangka hanya meraba-raba,” tutur Busra.
Sementara itu, kakek korban Sulaiman (77), kemarin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangpanjang. Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval, melalui Kasat Reskrim AKP Ismet, membenarkan, laporan tentang pelecehan sesual yang dialami dua anak di bawah umur. “Setelah laporan masuk, petugas masih menunggu hasil visum yang dilakukan kepada kedua korban,” ungkap AKP Ismet, Rabu (26/4).
Sampai kemarin, tersangka ZKF masih mendekam di sel tahanan. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungans. (a)