TANAHDATAR, METRO – Dua pengedar narkoba di wilayah Tanahdatar, dibekuk aparat Polres Tanahdatar, Sabtu (22/4) sekira jam 14.00 WIB, di bengkel Polonhan, Jorong Ombili, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Mujar (32) panggilan Bojer, warga Polongan Duo, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, dan Muhammad Rizal Ananda (33), warga Jambu Air Polongan Duo. Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha didampingi Kasatresnarkoba AKP Alyusri, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan.
”Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika,” jelas AKBP Bayu.
Penangkapan bermula Sabtu (22/4) pukul jam 11.45 WIB. Polisi mendapat imformasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu di bengkel Polonhan Dua Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
”Anggota buser narkoba, langsung menuju lokasi pesta sabu itu. Di sana ditemukan tersangka Muhammad Rizal Ananda. Ia langsung diamankan, berikut barang bukti,” terang Kapolres Bayu.
Setelah tersangka Rizal Ananda diinterogasi, polisi kemudian juga menangkap tersangka Mujar atau Bojer di rumahnya. Dari tangan Mujar ditemukan 4 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet. Selain itu, juha diamankan alat bukti berupa timbangan elektrik.
”Dari hasil pengembangan terhadap pemeriksaan Mujar panggilan Bojer, didapat keterangan bahwa ia membeli sabu dari seseorang inisial NS (38). Kita tengah memburu NS,” tegasnya. (nt)
Komentar