AGAM, METRO – Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka, RZ (35), B (22) yang sudah diincar selama dua bulan, diciduk bersama barang bukti.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza, Selasa (25/4) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penangkapan tersangka RP (21), pada 17 Maret lalu. Tersangka berhasil menggondol satu unit sepeda motor di Matur.
Dari keterangan RP, dia memiliki jaringan dalam melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor. Kemudian, polisi mencoba penyelidikan dengan menghubungi melalui nomor hp RP.
Dari pancingan polisi, diketahui pelaku RZ berada di Batam. Melalui kerja sama dengan PolresBatam, polisi berhasil menciduknya selang beberapa saat setelah penangkapan RP. Dari penangkapan RZ polisi kemudian juga melakukan pendalaman, terungkap ia sudah cukup banyak melalukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.
”Setelah didesak pelaku RZ menyebut nama rekannya, yaitu B. Akhirnya, petugas Polres Agam menangkap B di Bukitinggi. Kini, ketiga pelaku yang termasuk dalam komplotan curanmor di wilayah Agam sudah mendekam di sel tahanan,” jelas Kapolres AKBP Ferry.
Dikatakan, dari duet dua orang tersangka RZ dan B mereka telah melakukan aksi tindak pencurian kendaraan bermotor pada lebih kurang 31 lokasi. Dari aksi tersebut polisi sudah menyita sebanyak 14 barang bukti.
”Kita bersyukur bisa menangkap ketiga tersangka sindikat pencuri motor ini. Ketiga tersangka diancam hukuman empat sampai tujuh tahun,” jelasnya. (p)