PAYAKUMBUH, METRO – Berbagai peristiwa dan kejadian terus mencoreng Luhak Limo Puluah (Payakumbuh & Limapuluh Kota) mulai dari penganiyaan yang menyebabkan kematian, aborsi, hamil luar nikah dan penyalahgunaan narkoba.
Baru-baru ini Payakumbuh kembali dihebohkan dengan kasus dugaan sodomi yang dilakukan seorang pria. Ironis, pria ini baru dua bulan melangsungkan pernikahan. Terkuaknya peristiwa memalukan itu berawal dari kecintaan orang tua korban dengan tumbuh kembang putra tercintanya.
Kepada penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka T (44) yang tinggal di Kecamatan Payakumbuh Utara mengakui semua perbuatan yang ia lakukan terhadap anak-anak bawah umur.
Perbuatan itu pertama kali ia lakukan pada tahun 2016 lalu di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanah Mati. Di sini tersangka melakukan perbuatan sodomi terhadap murid Sekolah Dasar (SD), sebut saja namanya Buyuang (10).
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, korban diimingi-imingi uang jajan, nasi bungkus dan diajak jalan jalan dengan sepeda motor. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sebelum ia menikah. Dan dilakukan dirumah kontrakannya itu.
Tak puas itu saja, tersangka T kembali melakukan perbuatannya kepada bocah yang sama namun bukan dikelurahan yang sama. Ia pindah mengontrak di Kelurahan Parik, di sini ia kembali melakukan sodomi kepada korban. Korban Buyuang sengaja dijemput tersangka saat pulang mengaji.
”Tersangka kita bekuk atas laporan orang tua korban. Dari keterangan korban kepada orang tuanya, menyebutkan bahwa ia berulang kali disodomi dan dilecehkan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka disejumlah tempat,” jelas Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Wawan Dermawan didampingi KBO Reskrim Iptu Eldi Viarso dan Kanit PPA Aiptu Hendra Gunawan, Rabu (19/4).
Dari pengakuan orang tua korban, mereka curiga karena pertumbuhan anaknya yang semula bagus (badan gemuk) tiba-tiba menjadi kurus. Selain itu, anaknya kerap telat pulang sehabis mengaji.
”Kecurigaan ibu korban karena anaknya telat pulang mengaji. Karena curiga, ibu korban mencari ke rumah tersangka T. Pasalnya, T diketahui sering membawa anaknya pergi,” terang Iptu Wawan.
Dari pengakuan ibu korban, petugas Satreskrim langsung bergerak menangkap pelaku di rumah kontrakannya, pada Selasa (18/4). Tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Diduga korban dugaan sodomi oleh tersangka akan terus bertambah,” pungkas kasatreskrim. (us)
Komentar