PADANG, METRO – Baru berumur 15 tahun, namun Raja Muda Abdul Aziz sudah menjadi bandit jalanan. Remaja ini telah beraksi di 9 TKP dalam aksi jambret dengan sejumlah korban. Terakhir, sepak terjang Raja harus berakhir di depan Taman Makam Pahlawan Lolong, Kecamatan Padang Utara, Selasa (18/4) pukul 20.30 WIB.
Usai menjambret handphone seorang Sales Promotion Girls (SPG) bersama temannya, Raja bernasib apes. Ia ditangkap warga yang sudah mengepung jalan raya Lolong, ketika pelaku Raja berusaha kabur dengan sepeda motor. Sedangkan, teman pelaku Raja, F, berhasil melarikan diri ketika motor yang mereka tumpangi.
Pelaku F kabur bersama handphone Oppo A39 milik korban Belvi Oktavia (22). Sedangkan, Raja harus rela dipukuli oleh warga yang geram melihat makin maraknya aksi jambret di jalanan Kota Padang. Ya, para bandit jalanan ini sudah sering merampas, menjambret tas dan barang milik kaum hawa saat mengendarai sepeda motor.
Kesaksian korban di Mapolsek Padang Barat, awalnya ia sedang duduk di atas sepeda motor bersama rekannya sambil bermain handphone di kawasan GOR H. Agus Salim. Belvi tidak menduga jika ia telah diincar kedua pelaku.
Hanya hitungan detik, HP milik Belvi berhasil dirampas pelaku yang menggunakan sepeda motor. Sontak, korban langsung berteriak dan sehingga mengundang massa untuk mengejar pelaku.
Namun, ketika melewati Jalan S. Parman, Lolong, pelaku yang melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi mengalami kecelakaan saat di tikungan. Pelaku Raja Muda dan F terjatuh.
Satu pelaku berinisial F berhasil meraih sepeda motornya dan kembali melarikan diri. Sedangkan, pelaku Raja Muda Abdul Aziz berhasil ditangkap massa.
“Satu pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar, hingga akhirnya petugas Polsek Padang Barat tiba di lokasi dan langsung menggiringnya ke Mapolsek,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Barat Kompol Syahrul Chan.
Ketika diperiksa petugas, tidak ada yang menyangka jika Raja Muda diusianya yang masih belia sudah terjerumus ke dunia kejahatan. Raja menyebut ia sudah beraksi di 9 tempat di wilayah Kota Padang.
”Satu pelaku masih sangat muda sekali, tapi sudah berkali-kali menjambret. Sekarang, petugas masih memburu rekan Raja berinisial F. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskim Ipda Saharuddin.
Syahrul Chan menambahkan, pelaku F berhasil melarikan HP milik korban. Jika terbukti bersalah,para pelaku akan dijerat Pasal 363 dan 365KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rg)
Komentar