TANAHDATAR, METRO – Mempunyai harta berlimpah dan mendapatkan uang dengan mudah, membuat Ermon (44), warga Ipuh Mandiangin RT 006 RW 002, Kelurahan Cimpago Ipuh, Kecaman Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi, hidup berfoya-foya, mengamburkan uang. Rupanya roda ini memang selalu berputar. Ermon jatuh bangkrut.
Saat usahanya sudah gulung tikar, sementara keperluan hidup semakin besar, membuat pria ini panik. Ermon yang biasa hidup mewah tidak tahu cara bekerja dengan baik, akhirnya memilih cara pintas. Ia mencuri.
Sial, aksi Ermon berhasil diketahui aparat kepolisian usai mencuri handphone milik seorang pelajar. Ermon berhasil mencuri HP yang disimpan korban dalam jok motor. Ketika itu korban tengah berolahraga di Lapangan Pacu Kuda, Bukit Gombak, Kota Batusangkar.
”Setelah mencuri HP korban, ia menjual ke Bukittinggi. Lalu,HP itu telah dijual lagi ke orang lain. Pelaku Ermon berhasil menjual HP curian sebanyak 3 unit dengan nilai Rp1 juta,” ungkap Kapolsek Lima Kaum Iptu Petrizal didampingi Kanit Reskrim Ipda Azwirman, Selasa (18/4) di Mapolsek.
Dijelaskan, pelaku ditangkap pada 4 April lalu. Hingga kini Ermon masih mendekam di sel tahanan. Saat ditanya penyidik, pelaku mengaku terpaksa mencuri setelah usahanya bangkrut. Ia jatuh miskin. Sementara, tiga anak dan istrinya harus diberi makan. Hal itu membuat Ermon terpaksa menjadi pencuri.
”Saya juga punya banyak hutang di bank. Dulu saya punya banyak uang dan jadi pengusaha di negeri jiran Malaysia,” sebut Ermon di Mapolsek. Tak jarang ketika pulang kampung, ia selalu memberi uang kepada para warga.
Akan tetapi siapa yang menyangka, jika nasib seseorang bisa berganti dengan sangat cepat. Ermon yang dulu berlimpah harta kini malah mendekam di penjara karena mencuri.
”Pelaku mungkin panik dan tak tahu mendapat pekerjaan. Ia telah berulang kali mencuri HP pelajar di Bukit Gombak,” terang Iptu Petrizal.
Untuk menangkap Ermon, polisi melakukan pengintaian selama satu bulan lebih dengan bantuan warga. Akhirnya pada 4 April lalu, Ermon kepergok tengah mencuri HP di lapangan tempat para pelajar berolahraga. “Pelaku Ermon terancam hukuman penjara di atas lima tahun, karena telah melanggar pasal 363 yo 362 KUHP,” pungkas Kapolsek. (nt)