Sedikit dari 79 drum minyak tanah ilegal yang diamankan Polres Agam.
AGAM, METRO–Petugas Satreskrim Polres Agam terus mengembangkan kasus 79 ton minyak tanah (mita) illegal tanpa dokumen yang sah. Meski memastikan mita yang dibawa illegal, namun ketiga orang yang mengiringi pendistribusiannya belum dijadikan tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. “Kita saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara belum satu orang pun dijadikan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Agam AKP Amprisman, Selasa (25/8).
Dari hasil pemeriksaan tersangka kepada tiga orang tersangka, ternyata minyak tanah terebut dibawanya dari Pelembang Provinsi Sumatera Selatan, untuk dijual di Agam. Penjualannya juga dilakukan secara eceran.
“Kata tersangka, modus yang dilakukannya, dengan cara langsung menanyakan kepada pemilik kedai menjual minyak tanah. Setelah harga cocok dan berapa kebutuhan mereka, minyak langsung diturunkan,” ucap Amprisman.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh ketiga orang tersangka ternyata minyak tersebut milik salah satu CV yang berdomisili di Palembang. Atas perbuatan itu ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 79 drum atau 14 ribu ton minyak tanah tanpa dokumen yang sah di ditiga wilayah seperti di Kecamatan Tanjung Mutiara dan Kecamatan Lubukbasung. (i)