Gudang Pupuk Palsu Dibongkar. Seminggu Produksi 50 Ton Dan Dikirim ke Riau

PAYAKUMBUH, METRO – Mencoba mengelabui polisi dengan menutupi karung-karung pupuk dengan pasir, puluhan ton pupuk ilegal yang diangkut dengan truk Colt Diesel, berhasil digagalkan aparat, Minggu (19/3) malam. Truk berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9958 LA ditangkap Tim Gabungan Polsek Akabiluru dan Tim Opsnsal Satreskrim Polres Payakumbuh, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan SPBU Parik Muko Aia, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari.
Terungkapnya penyelundupan pupuk ilegal ini, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada truk bermuatan cukup membawa pupuk. Awalnya, pengintaian yang dilakukan anggota polisi berpakaian preman, diketahui sopir truk, Edwardo panggilan Dedet (35), warga Koto Malintang, Kenagarian Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Melihat ada polisi, sopir langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Namun pengejaran tersebut berhasil membuahkan hasil, Dedet diamankan. Ia dan barang bukti sekitar 60 ton pupuk yang dipoduksi CV Sarana Argo diamankan ke Mapolres Payakumbuh di kawasan Labuah Silang.
”Truk bermuatan ratusan karung pupuk diketahui berasal dari daerah Piladang untuk dibawa ke Riau. Pupuk yang diproduksi CV. Sarana Argo itu menggunakan pupuk lain/karung berkas merk Mahkota Fertilizer. Hingga kini, kita masih terus melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Dermawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Eldi Viarso, Senin (20/3) di Mapolres Payakumbuh.
Sekitar 120 karung pupuk itu belum diketahui jenisnya. Untuk mengetahuinya, akan dilakukan pengujian di laboratorium.
Pengungkapan kasus penyelundupan pupuk tersebut, menambah panjang daftar kasus penyelundupuan pupuk yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian.
Beberapa tahun sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dan anggota Polsekta Payakumbuh juga berhasil menggagalkan peredaran pupuk bersubsidi asal Sumbar yang dibawa ke Provinsi Riau. Namun, modusnya cukup unik, yakni dengan menutup ratusan karung pupuk itu dengan menggunakan pasir.
Kemudian, Colt Diesel bak terbuka juga membawa pupuk ke Riau, melalui jalan pintas ke Kecamatan Akabiluru tembus di Tanjuang Pati. Tetapi perjalanan truk bermuatan pupuk bersupsidi itu tidak mulus, hingga ditangkap anggota Koramil Akabiluru dan diserahkan ke Polres Payakumbuh.
Sopir dan Pemilik jadi Tersangka
Sementara itu, usai menggagalkan penyelundupan pupuk, tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Polsek Akabiluru bergerak mendatangi pabrik di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Di pabrik milik Wirman panggilan Datuak Deta (43), polisi menemukan gudang berukuran sekitar 24×7 meter yang dijadikan sebagai tempat produksi. Di sana terdapat mesin disel pengolahan, oven, parabola, ayakan dan mesin jahit karung. Kemudian, puluhan ton bahan baku seperti batu dolomite, tanah merah, limbah kapur batu bara, kotoran sapi dan garam untuk diolah menjadi pupuk.
Dari keterangan pemilik pabrik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah bahan-bahan baku diolah menjadi pupuk, kemudian dikemas dengan karung pupuk merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning.
”Tersangka Wirman panggilan Datuak Deta, kepada penyidik mengakui bahwa pabrik pengolahan pupuk miliknya itu memang tidak memiliki izin. Pupuk dipasarkan dengan label atau kemasan merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning dan sebagaian besar dijual ke Propinsi Riau, dengan surat jalan atas nama CV. Sarana Agro,” ujar Iptu Wawan Dermawan.
Ia menjelaskan, untuk memproduksi pupuk palsu itu, pelaku Datuak Deta memperkerjakan 4 karyawan. Dalam satu minggu, ia bisa memproduksi 50 ton pupuk.
”Dari pengakuan tersangka, kemampuannya mengolah pupuk palsu dipelajari di Sukabumi, Jawa Barat. Sekarang, kedua tersangka Edwardo alias Dedet dan Wirman atau Datuak Deta, sudah ditahan,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 60 Huruf f Undang- undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar. (us)

Exit mobile version